Romli Atmasasmita: Revisi UU KPK Penuhi Unsur Yuridis, Filosofis, Dan Sosiologis

Romli Atmasasmita: Revisi UU KPK Penuhi Unsur Yuridis, Filosofis, Dan Sosiologis

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Revisi Undang-Undang (UU) KPK dinilai wajar untuk mengembalikan semangat dan cita-cita dibentuknya lembaga antirasuah. Selain itu, pembahasan revisi UU KPK juga sudah memenuhi unsur yuridis, ilosofis dan sosiologis.

Karena sejak 2002 dipraktikkan UU itu, tapi dalam praktik ada yang tak betul. Sesuai aturan tak betul mencong ke kiri ke kanan, ada kurang pas di lapangan, kan begitu. Kaya mobil aja dipakai lima tahun tak diservis-servis, apa ini jadi logika harus benar yang nolak? masa baju butut dipakai terus," kata pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita, di Jakarta, Senin (9/9).

Romli menjelaskan, dari aspek filosofis, revisi UU tersebut akan mengembalikan marwah dan jati diri KPK ketika dibentuk sebagai lembaga yang fokus menangani permasalahan korupsi.


Ia memberikan contoh soal menghilangnya peran strategis KPK dewasa ini, yakni koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), polisi, dan kementerian terkait.

KPK saat ini terkadang tidak melakukan kordinasi dan supervisi apabila melakukan penindakan dengan lembaga-lembaga tersebut. Padahal, tugas utama dari KPK adalah melakuan kordinasi selain penindakan.

"Kenapa perlu kordinasi? Karena KPK dianggap superbody lembaga independen karena kewenangan lebih dari jaksa, polisi. KPK bisa kordinasi, supervisi kalau di jaksa dan polisi ada masalah bisa ambil alih. Sebaliknya polisi jaksa tak bisa ambil dari KPK," ujar Romli.

Romli juga mengkritisi kewenangan penyadapan KPK. Menurutnya, KPK boleh melakukan penyadapan tanpa izin dari pengadilan. Berbeda dengan Kejagung dan Polisi. Lalu, soal penanganan perkara yang di bawah Rp 1 miliar. Jika KPK menemukan indikasi harusnya langsung koordinasi dengan lembaga terkait.

Apabila masih ditemukan permainan setelah terjalinnya kordinasi itu, baru KPK melakukan penindakan mengingat tugas utama KPK ada kordinasi, supervisi, dan penindakan.

"Baru penyidikan, baru tuntutan ke pengadilan. Itu maksudnya tugas KPK core sub dan penyidikan, jangan kebalik," ujar Romli.

Dari aspek sosiologis, Romli menyebut tak semua masyarakat mendukung KPK. Hal itu dilihat dari respons masyarakat soal pembahasan revisi UU KPK.

Lalu dari aspek yuridis dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU KPK. Dalam putusan itu disebutkan, KPK adalah lembaga independen cabang kekuasaan eksekutif yang menangani permasalahan korupsi.

"Kalau itu putusan MK, maka dampaknya UU KPK direvisi karena UU KPK tak sebut lembaga independen jalan tugasnya lidik, sidik, dan tuntutan. Dengam putusan MK itu, UU KPK diperbaiki secara struktural dan organisatoris," tandasnya. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA