Riau Karhutla, Gelar Adat Jokowi Disarankan Dicopot

Riau Karhutla, Gelar Adat Jokowi Disarankan Dicopot

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Makin mengkhawatirkannya kabut asap di Riau membikin situasi ini merembet ke Presiden Jokowi. Politikus kawakan Riau sekaligus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau, Wan Abu Bakar menyarankan supaya Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mencabut gelar adat yang diberikan kepada Jokowi. Menurut mantan Gubernur Riau ini, orang nomor satu di Indonesia itu dianggap belum mampu membereskan persoalan kabur asap di Riau. 

"Ya dicabut karena tidak mampu, kan bisa ditinjau balik gelar itu," kata mantan Anggota DPR RI periode 2009 - 2014 ini, Jum'at (13/9). 

Presiden Jokowi menerima gelar kehormatan adat sebagai Datuk Seri Setia Amanah Negara. Gelar kehormatan ini dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, pada Desember 2018, di Balai Kerapatan Adat LAMR di Kota Pekanbaru. 

Gelar kehormatan ini dimaknai dengan sosok pemimpin negara yang bercahaya, dan setia menunaikan amanah negara dalam melindungi serta mengayomi rakyat. Salah satu alasan pemberian gelar itu adalah keberhasilan Presiden Jokowi menyelesaikan persoalan kabut asap yang kurang lebih 17 tahun tidak dapat terselesaikan.

Lebih jauh Wan menyebut, pemberian gelar itu bernuansa politis. Oleh sebab itu dia berharap lembaga adat dapat mengkaji kembali pemberian gelar kehormatan tadi.

"Ini kan sifatnya pragmatis semua. Kepentingan politik, kepentingan elit, bukan kepentingan rakyat. Sedih sekarang ini, cuaca sudah gelap," katanya. 

Disinggung mengenai peran yang perlu disuguhkan pemerintah pusat,  Wan menilai peran yang dimainkan itu harus lebih massif. Dia pun tidak setuju bila pemerintah daerah harus lebih aktif merespon bencana tahunan itu. Pasalnya kebakaran hutan di Riau merupakan imbas dari kebijakan pemerintah pusat puluhan tahun silam. Lantaran itu, pemerintah pusat harus menunjukan keaktifannya. 

Wan menceritakan hutan di Riau telah dibabat sejak tahun 1970 an. Ketika itu alasanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekspor kayu gelondongan. Saat kebijakan ekspor itu dihentikan, pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kemudian menjadikan bekas lahan tebangannya itu menjadi perkebunan. Selanjutnya pemerintah pusat membikin program transmigrasi. 

"Kemudian diberi izin lah pengelolah pabrik pulp and paper, maka ada dua pabrik raksasa di Riau. Di samping adanya program Hutan Tanaman Industri (HTI),  dia (pabrik) itu juga membabat hutan-hutan yang diberikan izin konsesi oleh pemerintah pusat," katanya

Setelah HTI marak dan hutan kian menciut kata Wan, Kelapa Sawit kemudian muncul, tanaman ini yang kemudian membuat tanah menjadi kering. Kondisi semacam itu mempermudah terjadinya kebakaran bila kemarau panjang berlangsung. 

"Belum lagi ladang berpindah-pindah, serta aksi perusahaan mempercepat land clearing dengan cara dibakar. Ini sudah berjalan sekian puluh tahun. Paling parah itu sejak tahun 80- an sampai sekarang," ujarnya. [gt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita