Polri: Meski Asap Karhutla Sudah Hilang, Penegakan Hukum Tetap Jalan

Polri: Meski Asap Karhutla Sudah Hilang, Penegakan Hukum Tetap Jalan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dalam kurun waktu dua bulan, jajaran Polda di Sumatera dan Kalimantan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah melakukan penegakan hukum terhadap 95 korporasi. Delapan puluh empat diantaranya sudah berstatus penyelidikan dan 11 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan oleh Ketua Satgas Karhutla yang juga Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Fadil Imran kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (30/9).

“95 korporasi yang ditangani ini adalah bentuk keseriusan Polri untuk mencegah dan menghindari pembakaran hutan dan lahan agar tidak terjadi lagi,” kata Fadil.

Fadil menekankan, pihaknya tidak pandang bulu dan tetap konsisten terhadap siapapun pelaku pembakar hutan dan lahan khususnya korporasi yang lalai ataupun terbukti melakukan tindak pidana terhadap konsensi lahan yang dimilikinya.

“Kita akan tindak tegas,” tekan Fadil.

Sementara, lanjut Fadil, dari 325 orang individu sudah ditetapkan sebagai tersangka, 37 berkas perkara sudah dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

“Walaupun asap sudah selesai atau sudah turun hujan sekalipun, penegakan hukum tidak akan selesai, sampai berkas perkara dinyatakan lengkap,” tekan Fadil.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita