Pemerintah Minta DPR Buang Pasal Perzinahan dari RUU KUHP

Pemerintah Minta DPR Buang Pasal Perzinahan dari RUU KUHP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - DPR RI bersama pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RUU Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang hadir mewakili pemerintah menyampaikan sejumlah hal krusial terhadap RUU KUHP yang dijadwalkan akan disahkan pada tanggal 24 September mendatang.

Salah satunya, adalah soal pasal 418 dalam RUU KUHP. Yasonna menyampaikan kepada DPR untuk tidak memasukkan pasal tersebut dengan alasan berpotensi multitafsir dan menimbulkan kriminalisasi.

"Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, pasal 418, pemerintah, saya memohon untuk di-drop," jelas Yasonna.

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin yang memimpin rapat tidak langsung memberikan keputusan. Dia meminta kapoksi fraksi-fraksi untuk melakukan pembahasan dan lobi-lobi.

"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," kata Aziz.

Pasal 418 memuat dua ayat yang menjelaskan soal perbuatan hubungan badan lawan jenis di luar pernikahan.

Pasal 418 ayat 1 berbunyi, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori 3.

Sedang pasal 418 ayat 2 berbunyi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita