KPK: Imam Nahrawi Keliru, Penetapan Tersangka Sejak 2 Minggu Lalu

KPK: Imam Nahrawi Keliru, Penetapan Tersangka Sejak 2 Minggu Lalu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang mengaku baru mengetahui soal penetapan status tersangka yang disandangnya. Imam ditetapkan tersangka kasus pengurusan dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebelum KPK mengumumkan politisi PKB itu sebagai tersangka.

"Pernyataan Menpora (Imam Nahrawi) yang baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah, karena kita sudah kirim kan (SPDP). Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau (Imam) dan beliau sudah menerimanya  beberapa minggu yang lalu," ungkap Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).


Selain itu, KPK juga akan memanggil Imam Nahrawi dalam waktu dekat untuk diperiksa. Adapun, terkait waktu pemeriksaannya masih harus menunggu keputusan dari penyidik KPK. 

"Saya yakin penyidik memanggilnya lagi. Karena beliau sudah dipanggil beberapa kali ya tidak datang," kata Laode.

Lebih lanjut, Laode meyakini Imam Nahrawi akan bersikap kooperatif kepada lembaga antirasuah. Sebab, KPK percaya seorang mantan menteri tidak akan mengindahkan proses hukum.

"Kami sangat menghargai beliau mudah-mudan dalam pemanggilan berikutnya dia (Imam) datang," demikian Laode.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengaku kaget lantaran baru mengetahui bahwa dirinya ditetapkan tersangka kasus dana hibah KONI setelah KPK menggelar konferensi pers mengumumkan Imam ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi.

"Saya baru mendengar, baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan (ditetapkan tersangka) itu," kata Imam di kediamannya, Rabu (17/8) malam.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita