Kivlan Zen Didakwa Punya 4 Senjata Api Ilegal dan 117 Peluru Tajam

Kivlan Zen Didakwa Punya 4 Senjata Api Ilegal dan 117 Peluru Tajam

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merek Taurus kaliber 38 milimeter, pistol laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, kemudian pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm, dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

"Terdakwa Kivlan Zen sebagai orang yang melakukan ataupun turut melakukan perbuatan tindak pidana, yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata Jaksa Fathoni, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2019.

Jaksa menuturkan, empat senjata api yang dikuasai Kivlan, sejatinya dibelinya dari sejumlah orang, melalui orang suruhannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan. 

Perintah itu diberikan Kivlan Zen, saat bertemu Iwan di Monumen Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada siang hari, 1 Oktober 2018. Kivlan dikatakan tim jaksa, telah menjanjikan akan mengganti uang Iwan untuk membeli senjata-senjata tersebut.

Dalam pertemuan sekitar pukul 14.00 WIB itu juga, Kivlan sempat dikenalkan dengan seseorang bernama Tajudin alias Udin. 

"Pada waktu bertemu saksi Tajudin, terdakwa mengatakan 'ya sudah, nanti bila ada tugas khusus saya kabari'," kata jaksa menirukan ucapan Kivlan kepada Iwan dan Udin.

Untuk merealisasikan perintah Kivlan Zen, Iwan kemudian membeli senjata api kepada Asmaizulfi alias Vivi. 

Sementara itu, Iwan, lanjut Jaksa Fathoni, membeli senjata laras pendek jenis revolver merek Taurus kaliber 38 mm tanpa peluru dan surat-surat resmi seharga Rp50 juta.

Diterangkan Jaksa, bahwa transaksi pembelian senjata dilakukan di daerah Curug Pakansari Cibinong, Bogor, pada 13 Oktober 2018. Iwan lantas melaporkan terkait pembelian tersebut kepada Kivlan. Namun Kivlan, kata Jaksa menyuruh Iwan untuk menyimpannya lebih dulu.

Pada 9 Februari 2019, atau tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB, sambung Jaksa, Kivlan bertemu lagi dengan Iwan dan Udin di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Ketika itu, Kivlan menyuruh Iwan menukarkan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura ke dalam bentuk rupiah. Uang Kivlan itu, kata Jaksa berasal dari Habil Marati. 

Kemudian uang tersebut ditukarkan dengan rupiah senilai Rp151,5 juta. Dari jumlah tersebut, Kivlan mengambil Rp6,5 juta, dan sisanya yakni Rp145 juta untuk mengganti uang Iwan dalam pembelian senjata seharga Rp50 juta.

Dalam pertemuan tersebut, Kivlan kembali perintahkan Iwan mencari senjata laras panjang dengan kaliber besar. Iwan lalu membeli senjata kepada Adnil.

Senjata yang dibeli, Jaksa menuturkan, adalah dua pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm dan jenis Revolver kaliber 22 mm, serta senjata api laras panjang rakitan. Jaksa mengungkapkan, Iwan menyerahkan uang Rp 11,5 juta untuk tiga senjata tadi.

Iwan kemudian menghubungi Kivlan atas pembelian itu. Kivlan memerintahkan Iwan untuk menyerahkan pistol jenis Meyer kepada seseorang bernama Azwarmi alias Armi. Sementara itu, pistol berjenis Revolver kepada Udin, serta meminta Iwan menyimpan senjata laras panjang. 

Kemudian, pada 7 Maret 2019, jaksa menambahkan, Kivlan mendatangi rumah Helmi dan Helmi menunjukan senjata laras panjangnya. Melihat senjata tersebut, Kivlan tidak puas dan minta Helmi mencari senjata lagi sebagai gantinya.

"(Terdakwa) memerintahkan kembali supata saksi Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapat sebelum pelaksanaan Pemilu," kata jaksa Fathoni.

Barulah pada 8 Maret 2019, Kivlan kembali memberi Rp50 juta ke Helmi untuk pembelian senjata, serta memberikan Rp10 juta ke Tajudin untuk operasional. Transaksional ini dilakukan di Pintu Tol TMII Jakarta Timur. Besoknya, Iwan menyerahkan senjata laras panjang kepada Udin.

Sementara itu, pada 10 Maret 2019, dilakukan pertemuan lagi antara Iwan, Azwarmi, dan Habil Marati di Pondok Indah Mal, Jakarta. Habil menjanjikan, uang Rp50 juta kepada Iwan. Tapi saat pertemuan, Habil baru memberi uang Rp10 Juta.

Pada 15 Maret 2019, pertemuan kembali digelar di lokasi yang sama. Dalam pertemuan tersebut, Iwan mengatakan mendapat uang Rp145 juta dari Kivlan yang bersumber dari Habil. Habil kemudian menyerahkan lagi Rp50 juta kepada Iwan. Sementara itu, Rp20 juta di antaranya diberikan Iwan kepada Udin.

Selanjutnya, pada Selasa, 21 Mei 2019, polisi menangkap Iwan di parkiran Hotel Megaria, Jakarta Pusat. Dari tangan Iwan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya yakni satu pucuk senjata api laras pendek jenis Taurus yang di dalam magazine-nya berisi enam butir peluru tajam ukuran 38 mm, satu box peluru tajam kaliber 38 yang berisi 50 butir peluru, serta satu box peluru tajam kaliber 38 yang berisi 43 butir peluru. 

Selain itu, polisi juga mengamankan Kivlan Zen, Habil, Adnil dan Azwarmi. Azwarmi ditangkap, karena diduga menguasai satu pistol jenis Meyer kaliber 22 mm.

Dari penangkapan-penangkapan tersebut, tim polri lalu menyita satu senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm, lalu pistol kaliber 22 mm, dua peluru kaliber 22 mm, tujuh peluru kaliber 32 mm, serta empat peluru kaliber 9 mm.

Atas perbuatannya, Kivlan didakwa bersama-sama Habil, Iwan, Udin, Azwarmi, Irfansyah alias Ifan, Adnil dan Vivi melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/drt/1951 juncto pasal 56 ayat 1 KUHP. [vn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita