Gejayan Memanggil 2 Digelar 30 September, Buruh dan Petani Ikut Turun

Gejayan Memanggil 2 Digelar 30 September, Buruh dan Petani Ikut Turun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Unjuk rasa terkait RUU kontroversial di wilayah Yogyakarta yang populer dengan gerakan #GejayanMemanggil kembali akan dilakukan.

Aliansi Rakyat Bergerak menginiasi gerakan #GejayanMemanggil jilid 2 yang rencananya digelar pada Senin (30/9/2019).

Berbeda dari gerakan sebelumnya yang didominasi oleh sejumlah akademisi dan ribuan mahasiswa, unjuk rasa mendatang lebih ramai dengan kehadiran pelajar, petani dan buruh.

"Para pelajar, buruh, petani sudah dikonfirmasi berpartisipasi. Sejumlah akademisi juga akan bergabung meski belum bisa dipastikan," ungkap Nailendra, humas aksi #GejayanMemanggilJilid2, Jumat (27/9/2019).

Nailendra menambahkan, dalam aksi mendatang mereka akan menyuarakan tuntutan baru yang masih digodog selain tuntutan dalam aksi sebelumnya.

Massa aksi juga menuntut agar oknum dan aparat yang melakukan tindakan kekerasan kepada demonstran di berbagai daerah diadili.

"Kami meminta pemerintah menindak tegas aparat yang melakukan kekerasan kepada demonstran," imbuh Nailendra.

Meski begitu, Nailendra belum memastikan jumlah demonstran serta titik kumpul gerakan #GejayanMemanggul Jilid 2 lantaran masih dalam proses pembahasan.

Dalam gerakan sebelumnya, ribuan mahasiswa dari beberapa kampus di Yogyakarta melakukan long marc menuju titik kumpul di pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Sampai di titik kumpul mereka menyuarakan 7 tuntutan yang berbunyi seperti berikut.

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP

2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria

6.Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita