Aneh Jika Presiden Setuju RUU KPK Dibahas DPR Sekarang

Aneh Jika Presiden Setuju RUU KPK Dibahas DPR Sekarang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk melakukan revisi UU 30/2002 tentang KPK. Dalam rapat paripurna yang digelar 5 September lalu, RUU KPK disepakati jadi sebagai usul inisiatif DPR.

Namun demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Presiden Joko Widodo untuk cermat dalam memberi persetujuan atas usulan DPR tersebut.

Presiden juga harus mempertimbangkan masa amanah para anggota dewan yang akan berakhir dalam hitungan hari saja.

Akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kepada DPR yang sekarang. DPR yang sekarang masa tugasnya tinggal 20 hari,” terangnya dalam akun Twitter pribadi, Sabtu (7/9).

Presiden Jokowi punya waktu 60 hari untuk memberi sikap. Selama rentan tersebut, mantan gubernur DKI Jakarta itu harus melakukan kajian mendalam dengan kementerian terkait.

Tim dari kementerian harus mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu baru surpres,” pungkasnya.

Sementara di satu sisi, Mahfud mengingatkan bahwa RUU yang akan dibahas harus lebih dulu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Di mana penetapan prolegnas baru akan dibahas pada akhir Oktober atau awal November.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita