Sekjen PBNU Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi di Kementrian PUPR

Sekjen PBNU Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi di Kementrian PUPR

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, pada Kamis (15/8). Helmy dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada proyek di Kementerian PUPR tahun 2016. 

Helmy yang juga Anggota DPR RI Fraksi PKB itu akan saksi untuk tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred alias HA. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Jakarta. 

Sebelum Helmy, sejumlah kader partai berlambang bola dunia dikelilingi sembilan bintang itu satu persatu dipanggil oleh penyidik KPK. Mulai dari orang dekat Muhaimin Iskandar atau Imin, Jazilul Fawaid, sebelumnya juga dipanggil Fathan.

Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik KPK. Padahal, penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi. 

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet Anggota DPR RI periode 2014 hingga 2019, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan. 

Komisi antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA