Pemotongan Gaji Karyawan PLN untuk Ganti Rugi Tidak Tepat, Direksi dan Menteri yang Bertanggung Jawab!

Pemotongan Gaji Karyawan PLN untuk Ganti Rugi Tidak Tepat, Direksi dan Menteri yang Bertanggung Jawab!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kaum buruh menolak rencana PLN yang akan memotong gaji karyawan untuk membayar kerugiaan akibat padamnya listrik.

"Kami tidak setuju pemotongan upah karyawan untuk ganti rugi akibat padamnya listrik kemarin," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, Rabu (7/8).

Dia menilai, pemotongan upah akibat padamnya listrik melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.


Menurut Iqbal, padamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa bukan kesalahan karyawan. Tetapi yang harus bertanggung jawab adalah seluruh direksi PLN dan menteri terkait.

"Mereka harus mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria. Jangan hanya berlindung di balik Presiden, karena permasalahan ini bukan hal teknis yang menjadi tanggung jawab Presiden," tegas Iqbal.

"Tidak hanya dipotong gajinya, tapi seluruh direksi harus dipecat dan menteri terkait harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab," lanjut dia.

Lebih lanjut Iqbal yang juga menjabat sebagai pengurus pusat (Governing Body) ILO ini menekankan, ganti kerugian konsumen bisa dilakukan dengan membebaskan 100 persen biaya listrik konsumen dalam bulan berjalan.

"Bukan dengan cara memotong gaji karyawan PLN," tegasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita