Kejagung Serahkan Jaksa Buron Ke KPK

Kejagung Serahkan Jaksa Buron Ke KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Satu orang jaksa yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Yogyakarta yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) akhirnya tiba di gedung antirasuah.

Jaksa Satriawan tidak datang seorang diri, melainkan dikawal dan diserahkan oleh petinggi Kejaksaan Agung.

Adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni, Jaksa Agung Muda Intelegen (Jamintel) Jan S. Maringka beserta jajaran yang mengantarkan jaksa di Kejari Surakarta itu ke KPK.

Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan," kata Jamwas Muhammad Yusni kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Proyek yang diungkapk KPK di Yogyakarta adalah proyek rehabilitasi saluran air hujan yang dikawal oleh kejaksaan yang menjadi anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Yusni mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada KPK karena telah membantu membenahi institusi kejaksaan dari oknum-oknum yang dianggap menyimpang. Kedepannya, diharapkan peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk pembersihan kepada rekan-rekan jaksa. Diharapkan memberikan contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang penyimpangan," kata Yusni.

Lebih lanjut, Yusni menegaskan bahwa pihak Kejagung RI akan memberhentikan oknum Jaksa yang dicokok KPK itu apabila sudah berkekuatan hukum tetap. Karenanya, untuk saat ini pihak Kejagung masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap oknum Jaksa yang terjaring OTT dan berstatus tersangka.

"Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan terhadap tersangka untuk kami lalukan pemeriksaan sementara. Sambil menunggu nanti putusan bersifat inkrah untuk pemberhentian secara permanen, yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah 20/2008," pungkas Yusni.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita