Kasus BUMN Suap BUMN, KPK Garap Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin

Kasus BUMN Suap BUMN, KPK Garap Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik KPK mengagendakan pemerikaaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin terakait kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

Awaluddin akan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam.

Selain Awaluddin, KPK juga memanggil sedikitnya lima orang pejabat di PT Angkasa Pura II yakni satu orang AVP Of Proc adn Log PT Angkasa Pura II Munalim. Kemudaian, empat orang Operation Service Procurement PT Angkasa Pura II, Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suryaningsih dan Rusmalia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y. Agussalam)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/8).

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari salah seorang staf PT INTI bernama Taswin Nur sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730,00 dari nilai proyek sebesar Rp. 86 miliar.

Uang itu dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS untuk enam bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.

KPK juga masih menelisik dugaan keterlibatan petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Hal itu disinyalir dari penetapan tersangka seorang staf PT INTI yakni Taswin.

Andra yang diduga berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita