Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bantah Dapat Perintah Lippo Group Suap Bupati Bekasi

Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bantah Dapat Perintah Lippo Group Suap Bupati Bekasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto alias BTO baru saja menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dia membantah menerima arahan dari pihak PT Lippo Karawaci yang merupakan bagian dari Lippo Group.


"Tidak ada (perintah dari Lippo Group)," ujar Toto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Selain itu, Toto juga membantah memberi suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili sebebar Rp 10,5 miliar.


"Saya tidak pernah memberikan," bantahnya.

Tak hanya itu, Toto juga membantah mengetahui praktik kotor menyuap pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan proyek Meikarta. Sebab, kata dia, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Presdir PT Lippo Cikarang.

"Waduh, saya sudah berhenti dari Lippo Cikarang sejak Desember tahun lalu. Jadi saya sudah bukan karyawan lagi," kata Toto.

Lebih lanjut, pria beranak tiga ini mengaku akan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan penyidik KPK. Menurut Toto, dirinya berharap jerat hukum yang telah menetapkan dirinya tersangka proyek Meikarta agar segera selesai.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya yakin KPK institusi yang independen, kredibel, profesional. Terakhir, saya berharap dan berdoa supaya proses ini cepat selesai. Saya ini kepala keluarga, anak saya ada tiga, yang paling kecil masih kelas 4 SD. Saya berharap ini cepat selesai," tutupnya.

Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian suap pada mantan Bupati Neneng, dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah yang totalnya mencapai Rp 10,5 Miliar.

Bupati Neneng sendiri telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Dia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Diantaranya, mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Kemudian, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita