DPRD DKI Restui Duit Syarat Formula E

DPRD DKI Restui Duit Syarat Formula E

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggaran untuk penyelenggaraan balapan Formula E yang diajukan Pemprov DKI Jakarta akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Anggaran tersebut disetujui melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.

Dana anggaran yang disetujui sebesar Rp 360 miliar atau 20,79 juta poundsterling. Dalam pengajuan dana sebelumnya, Pemprov mengusulkan dana sebesar Rp 345,9 miliar dengan menggunakan kurs dollar yaitu USD 24,1 juta atau 20 juta poundsterling.


"Baik Formula E berarti Rp 360 miliar adanya di Dispora. Karena tadi salah ngitung mata uang (dolar) jadinya poundsterling. Jadi total Rp 360 miliar," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana dalam rapat KUPA-PPAS 2019 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Kepala Bappeda DKI Jakarta, Sri Mahendra yang turut hadir dalam rapat menjelaskan, awalnya Pemprov DKI berkirim surat ke Kementerian Pemuda dan Olahraga namun pemerintah pusat tak memiliki anggaran.

Alhasil, anggaran tersebut dibebankan melalui APBD setelah dapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sehingga ini bisa dimasukkan di SKPD belanja langsung di Dinas Pemuda dan Olahraga. Ini dukungan dari Kemenpora dan Kemendagri," jelas Sri dilansir Kantor Berita RMOLJakarta.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta harus menyetor dana 20 juta Poundsterling guna menjadi tuan rumah balap mobil listrik Formula E. Bila dirupiahkan, jumlah itu setara dengan Rp 345,9 miliar yang disetorkan kepada Federasi Otomotif Internasional (FIA) Formula E.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita