Diadukan Ke Badan Perlindungan Konsumen, Plt Dirut PLN Akan Diperiksa Pekan Depan

Diadukan Ke Badan Perlindungan Konsumen, Plt Dirut PLN Akan Diperiksa Pekan Depan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) telah mengadukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI atas insiden mati listrik serentak hampir semua Pulau Jawa beberapa minggu lalu.

Pengaduan tersebut telah teregistrasi di Berita Acara dan Laporan Pengaduan Konsumen Nomor 482/TLPK/K3/08/2018 tertanggal 6 Agustus 2019.

Sekretaris Jenderal FAMI, Saiful Anam mengatakan, tuntutan yang diajukan ke BPKN sama dengan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sedangkan yang diadukan ialah PT PLN dan terdapat tiga turut tergugat, yakni Presiden RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Tuntutannya hampir sama seperti gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).

Tuntutannya ialah, meminta ganti rugi untuk dibayarkan kepada masyarakat terdampak pemadaman listrik massal senilai Rp 313 triliun. Gugatan itu terdiri dari ganti rugi materil senilai Rp 213 Triliun dan ganti rugi non materil senilai Rp 100 Triliun.

Selain itu, gugatan lainnya ialah meminta kepada para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka hingga menuntut Presiden RI untuk mengaudit PT PLN.

Pada laporan itu, pihak BPKN telah memberikan respons. BPKN akan memanggil Plt Direktur Utama PT PLN, Sripeni Inten Cahyani pada Senin (19/8) besok sekitar pukul 10. 00 WIB untuk dimintai keterangan.

"Tanggal 19 Agustus 2019 jam 10 pagi, ya dipanggil PLT Direktur Utama PT PLN," tandas Saiful.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA