Tradisi Pesantren, PPP dan Zara Zettira

Tradisi Pesantren, PPP dan Zara Zettira

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Cuitan Zara Zettira yang mengkritisi kementrian agama, bukanlah sesuatu yang baru. Tetapi, cuitannya yang satu ini membuat petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meradang.

“PPP minta agar Direktorat Kejahatan Siber Bareskrim Polri mengusut akun ini,” kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada pers, Jumat (5/7).

Cuitan yang dimaksud adalah, “Tradisi Pesantren jangan dibawa ke Kementrian, camkan!” Cuitan ini muncul tatkala Zara me-retweet berita tentang skandal yang terjadi di Kementerian Agama.

Zara Zettira adalah mantan model, penulis novel, dan belakangan menyalurkan aspirasi politiknya lewat partai Demokrat. Kabarnya, ia tinggal di negeri Kanguru, Australia.

Dengan cuitannya “tradisi pesantren jangan dibawa ke kementrian”, akan menimbulkan multi-tafsir. Dengan kasusnya Ketua Umum PPP, Romahurmusiy alias Romi yang ditangkap oleh KPK di Surabaya pada Jumat (15/3), tafsirannya bisa menjurus pada perilaku koruptif. Romi ditangkap karena kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga terseret dalam pusaran kasus tersebut. Lukman Hakim Saiafuddin adalah kader PPP.

Adapun tradisi pesantren yang umum diketahui adalah melakukan rihlah ilmiah; meneliti dan menulis kitab; membaca kitab kuning; bahasa Arab; serta bersosialisasi dengan masyarakat di luar pesantren. Di pesantren pula secara khusus dipelajari tentang adab (etika dan akhlak Islami) secara rinci dan detil. Perilaku koruptif sangat bertentangan dengan adab.

Jika kasusnya Romi dikaitkan dengan tradisi pesantren, jelas tidak nyambung. Tetapi, karena dilihat dengan kacamata politik, tafsirnya bisa pula di”paksa”kan seperti itu. Dengan begitu, sebenarnya Zara tidak faham akan budaya dan tradisi pesantren.

Bagi PPP sendiri, tidak perlu tersinggung berat jika kader-kadernya terseret dalam kasus korupsi. Karena faktanya memang ada. Di era reformasi ini, sudah 2 menteri agama yang divonis bersalah oleh pengadilan karena kasus korupsi.

Oleh sebab itu, boleh-boleh saja pihak PPP membawa cuitannya Zara ke ranah hukum. Tetapi, perlu pula disadari, bahwa di Kemenag sendiri, masih banyak pekerjaan rumah yang mesti dibenahi. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita