Menakar Peluang Sandiaga Uno Kembali Duduki Kursi DKI-2

Menakar Peluang Sandiaga Uno Kembali Duduki Kursi DKI-2

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Alotnya pengisian kursi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta kembali ramai diperbincangkan pasca gelaran Pilpres 2019.

Bahkan, belakangan beredar kabar nama Sandiaga Uno dipersiapkan kembali menduduki kursi DKI-2 mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan, sebagai solusi kebuntuan komunikasi antar parpol pengusung Gerindra dan PKS.

Sebagaimana diketahui, Kursi Wagub DKI Jakarta sudah kosong selama sekitar 11 bulan, pasca ditinggal Sandiaga Uno maju menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto pada 10 Agustus 2018 silam.

Namun, proses penentuan pengganti calon Wagub DKI ternyata tidak berjalan mulus. Bahkan, hingga kini ribut-ribut dua parpol pengusung Gerindra-PKS belum menunjukkan tanda-tanda akan usai.

Selain itu, wakil rakyat Jakarta di DPRD DKI juga terkesan tidak "sreg" terhadap dua nama Cawagub yang disodorkan PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. 

Betapa tidak, nama keduanya sudah sekitar empat bulan "didiamkan" di meja DPRD DKI. Bukan tidak mungkin nantinya akan ditolak politisi Kebon Sirih.

Sebab, dua nama yang saat ini sudah ada di meja DPRD, belum juga menunjukkan tanda-tanda akan mengerucut ke satu nama untuk dipilih. 

Di kalangan awak media DPRD-Balai Kota, bahkan beredar kabar bahwa paripurna pemilihan Wagub DKI diprediksi tidak akan pernah kuorum. Dengan kata lain, nantinya dewan yang hadir di paripurna tidak akan pernah mencapai 51 persen dari total 106 jumlah anggota DPRD DKI.  

Tentu, lambatnya pergantian kursi wakil gubernur tak bisa disebut sebagai sesuatu yang kebetulan. Karena beberapa kali dewan akan menindaklanjuti prosedur pemilihan Wagub di lembaga wakil rakyat beberapa kali pula berujung gagal dengan berbagai kendala. Kesan bahwa proses pergantian Wagub DKI sengaja diperlambat sulit dihindari.

Kini, setelah proses Pilpres 2019 usai, isu pergantian wakil gubernur DKI Jakarta kembali muncul ke permukaan. Nama Sandi disebutkan-sebut relatif bisa diterima oleh dua parpol pengusung dan sekaligus anggota DPRD DKI untuk kembali berkantor di Balai Kota DKI.

Melihat kondisi ini, bukan mustahil Sandiaga Uno akan kembali menduduki kursi Wagub DKI. Terlebih, secara aturan tidak ada larangan apapun bagi Sandi untuk kembali memdampingi Anies sebagai Wakil Gubernur. 

Hal ini pernah dikemukakan oleh Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang. Menurutnya, tak ada undang-undang yang secara khusus mengatur bahwa Sandi tidak boleh kembali ke kursi Wagub DKI.

"Tidak ada larangan di undang-undang Pak Sandi (maju wagub DKI). Cuma persoalannya dari awal sudah mundur dan legalitasnya dengan kepres," ujar Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang, di Jakarta baru-baru ini.

PDI-P Tak Masalah Sandi Kembali

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, bisa saja Sandiaga Uno kembali menempati posisi wagub DKI. Dia malah mempersilakan Sandi menduduki jabat yang sudah ditanggalkannya itu.

"Kalau Pak Sandi mau dan tidak malu, ya silakan saja (jadi wagub lagi, red), karena tidak ada (aturam) yang melarang," kata Gembong.

Meski begitu, Gembong mengingatkan ada syarat yang harus dipenuhi Sandi jika ingin kembali jadi wagub DKI mendampingi Gubernur Anies Rasyid Baswedan. 0Salah satunya adalah harus mendapat restu dari partai pengusungnya di Pilkada DKI 2017 yakni Gerindra dan PKS.

"Ya bagaimana partai pengusungnya, silakan saja karena tidak aturan yang melarang kembali lagi (jadi wagub, red)," ujarnya.

Masalah lainnya, lanjut dia, Sandiaga sudah keluar dari Gerindra setelah menjadi cawapres pendamping Prabowo. Sementara PKS sudah mengajukan dua kadernya untuk menjadi calon wagub DKI pengganti Sandi yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

"Hanya saja belum diputuskan siapa yang akan terpilih," terang dia.

Peluang Sandi Masih Terbuka

Pengamat politik Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menilai tidak ada aturan yang dilanggar mantan cawapres Sandiaga Uno apabila kembali menduduki jabatan sebagai Wagub DKI.

Menurut Adi, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga yakni PKS dan Gerindra.

"Sandiaga bisa kembali menjadi pendamping Anies kalau diusung PKS dan Gerindra. Tidak ada pelanggaran yang dilanggar. Tergantung PKS dan Gerindra-nya nanti mau mengusung Sandi lagi jadi wakil gubernur," ujar Adi di Jakarta.

Adi menilai secara politik, PKS dan Gerindra bisa menarik nama-nama yang diusulkan terdahulu sebagai wakil gubernur dan mengusulkan nama baru. Nama baru tersebut, termasuk Sandiaga Uno jika ingin kembali menjadi Wagub DKI. Sebelum pengusulan nama wagub mendapat respons dari DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, peluang Sandiaga untuk kembali ke kursi nomor dua DKI Jakarta masih terbuka cukup lebar. Namun, kemungkinan tersebut tergantung oleh pilihan Sandiaga sendiri untuk turun kasta dalam gengsi berpolitik.

"Minimal jadi wakilnya Prabowo itu mau naik kelas, ingin menegaskan dirinya bukan di Jakarta saja, tapi di level nasional. Ini masalah gengsi politik saja," ujar Adi. 

Anies Enggan Menanggapi

Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan enggan menanggapi soal isu Sandiaga Uno yang akan kembali menjadi wakil gubernur DKI. 

Anies menyatakan tak akan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Menurutnya, dalam hal ini juga bukan wewenang dari gubernur untuk menyetujui atau tidak usulan tersebut.

"Jadi gubernur itu tidak di dalam posisi untuk menyatakan ya atau tidak, karena memang tidak punya wewenang dalam urusan ini," ungkapnya.

Usul Dari Kalangan Dewan

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Wiliam Yani, pesimis dengan proses pemilihan Wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno bakal diselesaikan dalam waktu dekat. Sebab menurutnya, tata tertib terkait pemilihan tersebut saat ini belum juga disahkan.

Sementara panitia khusus (Pansus) Wagub DKI Jakarta pun masih membutuhkan waktu untuk menyusun tata tertib tersebut.

"Kita harus buat tatib (tata tertib) dulu. Jadi sebelum maju ke Paripurna harus disepakati dulu tatibnya seperti apa, karena mengacu pada PP nomor 6 tahun 2005. Tapi kalau lihat PP nya kemungkinan sulit," kata Wiliam.

Sebagai anggota pansus, Wiliam mengatakan masih ada kemungkinan apabila kedua calon yang sudah diajukan dari PKS yakni Mantan wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS Agung Yulianto tergeser dari daftar kandidat wagub DKI Jakarta.

Menurut dia, hal tersebut bisa terjadi apabila paripurna pemilihan yang berlangsung di DPRD DKI Jakarta tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dewan. Ia menyebutkan, bisa saja Partai Gerindra kembali mengusungkan calon baru.

"Paripurna itu, minimal yang hadir harus 2/3 (anggota dewan) yang setuju. Jadi harus setengahnya plus satu. Bisa, bisa saja dari Gerindra. Bisa ganti calon," papar dia.

Untuk diketahui, Wiliam Yani sendiri mengusulkan calon wagub DKI Jakarta diambil dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Sebab, selain menguasai soal Jakarta anggota DPRD DKI Jakarta sendiri dinilai bisa mengikuti ritme Anies Baswedan untuk memimpin Ibu Kota.

"Ya yang kita kenal aja (calonnya, red). Simpel aja dari DPRD DKI aja yang kita kenal. Satu idealnya lebih menguasai Jakarta, kedua kita sudah kenal, ketiga ritmenya bisa mengikuti Anies Baswedan," kata Wiliam.

"Kekurangan Anies apa sih?. Lebih banyak retorika kan? eksekusinya gak ada kan? berati perlu wagub yang bisa eksekusi retorikanya Anies Baswedan. Yang biasa melakukan eksekusi kan anggota dewan. Kalau nama saya gak sebut, kalau disebut nanti dia GR lagi," pungkasnya.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita