Kivlan Zen Ketakutan Saat Ditangkap Polisi Bersenjata Laras Panjang

Kivlan Zen Ketakutan Saat Ditangkap Polisi Bersenjata Laras Panjang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayjen (Purn), Kivlan Zen, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, Rabu, 24 Juli 2019. 

Saksi dari pihak pemohon, Hendri Badiri Siahaan, mengatakan bahwa Kivlan Zen ketika ditangkap oleh aparat kepolisian merasa ketakutan. Sumber informasi itu dia dapat dari Kivlan sendiri. 

"Jadi dia bercerita, mengatakan saat dia ditangkap dia ketakutan. Dia sangat ketakutan karena puluhan polisi, lengkap bersenjata panjang, melakukan pengawalan pada saat dilakukan penangkapan," ujar Hendri saat bersaksi di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Personil kepolisian itu dari Mabes Polri. Namun, Kivlan tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh aparat keamanan tersebut. Ia juga mendapat cerita dari Kivlan soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, tapi sebelumnya Kivlan belum diperiksa sebagai saksi. 

"Kok saya tidak pernah dipanggil sebagai saksi, tapi sudah dilakukan sebagai tersangka? Kemudian tidak pernah mendapatkan surat penangkapan, menurut beliau," katanya. 

Saksi lain yang dihadirkan, Suta Widya. Dia menceritakan kronologi penangkapan Kivlan Zen oleh polisi. 

Waktu itu, menurut Suta, Kivlan diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana makar di lantai Gedung Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 29 Mei 2019. 

Menurut Suta, setelah pemeriksaan, Kivlan didatangi banyak anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kondisi di lobi Bareskrim Polri saat itu sudah ada mobil yang siap untuk menjemput yang bersangkutan. 

"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," kata Suta. 

Akhirnya, Kivlan pun diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan perkara lain hingga dini hari, 30 Mei 2019.

Saksi dari termohon lainnya, Pitra Romadoni Nasution, selaku kuasa hukumnya mengaku tidak menerima surat penangkapan kliennya tersebut.  "Tidak ada (surat penangkapan)," kata Pitra.

Polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tak terima dengan penetapan status tersangka atas dua kasus itu, Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan. [vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita