Keroyok Andri Bibir di Aksi 22 Mei, Anggota Brimob akan Diberi Sanksi

Keroyok Andri Bibir di Aksi 22 Mei, Anggota Brimob akan Diberi Sanksi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap anggota Brimob yang melakukan pengeroyokan terhadap Andri Bibir.

Dedi menerangkan, pihaknya telah memeriksa anggota Brimob yang melakukan pengeroyokan. Anggota Brimob tersebut telah diketahui berasal dari kesatuan pada salah satu Polda.

“Sudah ditemukan, yang bersangkutan juga sudah diperiksa. Perintah pimpinan agar tetap ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dedi di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Dedi menjelaskan, pemberian sanksi akan dilakukan di kesatuan asal anggota Brimob tersebut. Berkenaan dengan itu, pengembalian pasukan akan dilakukan terlebih dahulu.

“Pasukan Brimob nusantara dan shabara akan dikembalikan secara berkala terlebih dahulu. Setelah itu penindakan akan dilakukan di kesatuan,” sambungnya.

Meski telah diperiksa, Dedi menyebut pihaknya belum menentukan jenis pelanggaran yang akan dijatuhkan pada anggota Brimob tersebut. Pasukan Brimob tersebtlut akan menjalani sidang terlebih dahulu guna diketahui jenis pelanggran yang dilakukan.

“Nanti dalam sidang ketahuan apakah pelanggaran etik atau pelanggaran lainnya. Setelah itu baru dikenakan sanksi,” tutup Dedi.

Sebelumnyaberedar video yang memperlihatkan oknum kepolisian tengah melakukan pemukulan kepada seorang pria bernama Harun viral di media sosial pada 22 Mei 2019, atau saat ada aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan di Jakarta.

Namun, belakangan Andri Bibir menyebut kalau pria yang berada di video itu bukanlah Harun melainkan dirinya.

Sebelumnya, video itu sempat tersebar dengan narasi kalau yang dipukuli polisi tersebut ialah Harun, pemuda 15 tahun hingga meninggal dunia.

Andri Bibir menegaskan, kalau video itu justru memperlihatkan saat dirinya ditangkap oleh kepolisian di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pagi hari.

"Saya bilang pak itu video saya, pas penangkapan saya waktu ditangkap petugas," kata Andri di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita