Dua Terdakwa Suap Jual Beli Jabatan Kemenag Sudah Divonis, KPK akan Jerat Menag Lukman?

Dua Terdakwa Suap Jual Beli Jabatan Kemenag Sudah Divonis, KPK akan Jerat Menag Lukman?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam pengembangannya, KPK akan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat suap maupun gratifikasi.

"Bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain. Itu saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (25/7). 

Diketahui, dalam fakta persidangan nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kerap muncul dan diduga menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.  

Adapun jika pengembangan perkara yang dilakukan itu akan menjerat Menag Lukman, KPK dalam posisi menunggu pertimbangan hakim setelah memvonis dua terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Gresik Muafaq Wirahadi.

"Pertimbangan hakim juga kami lihat di sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplit begitu," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi PPP Romahurmuziy alias Romi (RMY) sebagai tersangka. Sementara Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) telah divonis oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Haris dan Muafaq. 

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. 

Namun, Menag Lukman mengakui mata uang valuta asing itu didapatkan dari pejabat kedutaan besar Arab Saudi. Sebagian lainnya didapatkan dari honorarium dan dana operasional menteri (DOM). [md]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita