Dilaporkan Kivlan Zen Ke Propam, Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri

Dilaporkan Kivlan Zen Ke Propam, Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mabes Polri tidak mempersoalkan terkait laporan pengacara mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, Tonin Tachta ke Divisi Propam Polri.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal, langkah yang diambil oleh Kivla dan kuasa hukumnya adalah cara yang benar dan tepat bagi masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian.

"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (9/7).

Sebelumnya Tonin menilai Iqbal menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan kliennya pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 saat tampil sebagai pembicara dalam dialog di salah satu stasiun televisi yang menyebut Kivlan Zen memiliki senjata api ilegal hingga pelaku makar.

Laporan mereka diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPAP2/1448/IV/2019/BAGYANDUAN. Dalam laporanya itu, selain Iqbal, mereka juga melaporkan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam dan Kompol Pratomo.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita