Tim Advokasi : Keluarga Korban Tragedi 22 Mei Diintimidasi

Tim Advokasi : Keluarga Korban Tragedi 22 Mei Diintimidasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Advokasi korban tragedi 21-22 Mei 2019 mendapati adanya intimidasi atau tekanan serta ancaman untuk tidak melanjutkan upaya mencari keadilan atas wafatnya Farhan Syafero, Sandro, Harun Arrasyid serta Adam Nooryan yang merupakan korban tragedi 21-22 mei 2019. Anggota Tim Advokasi, Wisnu Rakadita mengatakan, siapa pun tidak boleh menghalangi warga negara atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan.

“Kami melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban), karena ada indikasi pelanggaran HAM berat oleh aparat Brimob,” kata Wisnu, Senin (17/6).

Dalam pelaporannya, Tim Advokasi mendorong LPSK dapat memberikan jaminan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman dari pihak manapun kepada korban tragedi 21-22 Mei 2019. Kewenangan itu diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami juga minta LPSK memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman, melakukan pengamanan dan pengawalan serta melakukan pendampingan saksi atau korban dalam proses peradilan,” ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan, pada ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. LPSK sebagai Lembaga yang mandiri juga wajik memberikan jaminan perlindungan kepada saksi dan korban sebagaimana Ketentuan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita