Purnawirawan Ditangkapi Polisi, Begini Respons Panglima TNI

Purnawirawan Ditangkapi Polisi, Begini Respons Panglima TNI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto angkat bicara ihwal penangkapan sejumlah purnawirawan jenderal TNI oleh polisi karena berbagai tuduhan pascapemilu. Menurut dia, para purnawirawan memiliki wadah sendiri dan sudah berada di luar institusi TNI.

“Untuk purnawirawan sudah ada wadah sendiri, karena purnawirawan secara hukum sudah masuk di ranah sipil. Namun, untuk kesatuan sendiri, para purnawirawan itu masih dalam pembinaan dari seluruh kepala staf angkatan,” kata Hadi di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Sejak pascapelaksanaan pemilu pada 17 April lalu, pihak kepolisian menangkap sejumlah purnawirawan TNI. Di antara mereka terdapat purnawirawan TNI AD yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang ditangkap atas tuduhan kepemilikan senajata api, dan; Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang ditangkap karena tuduhan makar dan kempemilikan senjata api.

Kendati demikian, Hadi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan tetap menjalin komunikasi dengan beberapa purnawirawan untuk soliditas persatuan. “Kami terus melaksanakan komunikasi dengan beliau untuk menjaga persatuan kesatuan. Terkait dengan proses hukum dan sebagainya, TNI tidak ikut karena sudah masuk di ranah sipil,” ujar Hadi.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) itu menegaskan, adanya penangkapan terhadap Soenarko dan Kivlan tidak akan menggangu sinergisitas TNI dan Polri yang sudah terjalin harmonis. “Seperti yang diketahui, soliditas TNI-Polri sampai sekarang terus (berjalan). Mulai dari Babinsa dan Babin Kamtibmas, ini adalah salah satu bentuknya,” ucapnya.

Dalam kesempatan dan di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sangat paham bahwa membangun soliditas dengan TNI adalah suatu hal yang mutlak dalam rangka menjaga tegaknya NKRI. Menurut dia, polisi tetap akan bekerja, meski ada rasa canggung karena harus menangani para senior.

“Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum. Semua orang sama di muka hukum. Kita juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus. Saat ini, juga kita harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan dimuka hukum,” kata Tito.

Lebih lanjut Tito mengatakan, Kivlan Zen dan Soenarko berada dalam kasus yang berbeda. Pada kasus Soenarko, prosesnya dapat diselesaikan dengan musyawarah.

“Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta, kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan, misalnya untuk melakukan pidana tertentu. Sepeti dalam kasus Bapak Kivlan Zen, jadi grade-nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah Bapak Soenarko ini,” ujarnya. [nw]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita