Kisah Kekecewaan Soeharto pada Habibie

Kisah Kekecewaan Soeharto pada Habibie

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - 21 MEI 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran diri di Istana Merdeka, Jakarta. Dia digantikan wakilnya, BJ Habibie, yang saat itu juga diambil sumpah sebagai presiden. Inilah pertemuan terakhir mereka.

Habibie kemudian sempat berbicara melalui telepon pada 9 Juni 1998, sehari setelah Soeharto ulang tahun ke-77.

Selain mengucapkan selamat hari jadi, Habibie juga minta bertemu, namun Soeharto menolaknya.

“Tidak menguntungkan bagi keadaan sekarang, jikalau saya bertemu dengan Habibie. Laksanakan tugasmu dengan baik, saya hanya dapat melaksanakan tugas sampai di sini saja. Saya sudah tua,” kata Soeharto.

Sejak itu, Soeharto tak pernah mau bertemu dengan Habibie.

“Sampai saat berakhirnya tugas saya sebagai presiden, walaupun saya selalu berusaha lewat berbagai jalur, saya tidak pernah berhasil bersilaturahim dengan Pak Harto, baik lewat telepon, apalagi bertemu langsung,” kata Habibie dalam Detik-detik yang Menentukan.

Habibie menilai sikap Soeharto itu misterius.

“Saya yakin Pak Harto mempunyai alasan tersendiri, dan mungkin beranggapan sebaiknya saya tidak mengetahuinya. Saya ikhlas kalau memang begitu kehendak Pak Harto…Dan sejarah jualah nanti yang akan mengungkap teka-teki kemisteriusan ini,” kata Habibie.

Pada 2010, Probosutedjo, adik Soeharto, menerbitkan memoarnya, Saya dan Mas Harto, karya Alberthiene Endah.

Di dalamnya, dia mengungkap alasan mengapa Soeharto tidak mau bertemu dengan Habibie.

Menurut Probosutedjo, pada malam 19 Mei, Habibie bertemu Soeharto membicarakan perkembangan situasi yang sedang terjadi. Dia menyatakan tidak sanggup menjadi presiden jika Soeharto mundur.

Namun, setelah 14 menteri mengundurkan diri pada malam 20 Mei, Habibie menyatakan sanggup menjadi pengganti Soeharto.

“Mas Harto sangat terkejut…Ini membuat kakak saya menjadi sangat kecewa. Hari itu juga dia memutuskan untuk tidak menegur atau berbicara dengan Habibie. Kabarnya, malam itu Habibie menghubungi Mas Harto lewat telepon, tapi Mas Harto enggan bicara,” kata Probosutedjo.

Kekecewaan kedua Soeharto kepada Habibie adalah menyangkut keputusan Habibie memberikan referendum kepada Timor Timur yang akhirnya lepas dari Indonesia.

“Mas Harto benar-benar terkejut. Dia duduk tegang dengan wajah kaku. Sorot matanya menunjukkan kemarahan yang amat sangat,” kata Probosutedjo.

Probosutedjo ingat perkataan Soeharto: “Bagaimana dia bisa memutuskan ini! Dia tahu pengorbanan Indonesia yang sangat besar untuk Timor Timur!”

“Keputusan Habibie pada Timor Timur semakin memperlebar jarak antara Mas Harto dan Habibie,” kata Probosutedjo.

Kekecewaan ketiga adalah Habibie menyetujui pengusutan kasus korupsi yang dilakukan Soeharto selama berkuasa.

Setelah berkonsultasi dengan para pakar hukum, Habibie memutuskan, “demi tegaknya hukum dan keadilan, siapa pun yang bersalah harus dikatakan bersalah, dan siapa pun yang benar harus dikatakan benar.”

Perintah mengusut mantan Presiden Soeharto ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Baginya itu adalah sebuah penghinaan besar," kata Probosutedjo. "Pengadilan terhadap Mas Harto terus dilakukan, dan Habibie membiarkan itu terjadi."

Soeharto satu kali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sejumlah saksi juga telah diperiksa. Namun, Soeharto terkena stroke dan dirawat di RS Pertamina.

Ketika Habibie akan menjenguk Soeharto, Tim Dokter Kepresidenan melarangnya.

“Menurut mereka ada dua kemungkinan jika saya menjenguknya, yaitu Pak Harto senang atau marah, dan keduanya akan mengakibatkan gejolak emosi yang dapat meningkatkan pendarahan otak yang berakibat fatal,” kata Habibie.

Setelah menerima laporan dari Kejaksaan Agung dan Tim Dokter Kepresidenan, Habibie mengajukan agar kasus Soeharto dideponir (ditutup dan tidak dapat dibuka lagi).

“Permintaan saya didiskusikan secara luas, profesional, dan mendalam,” kata Habibie. “Hasilnya adalah semua berkesimpulan agar masalah Pak Harto diselesaikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 oleh Jaksa Agung.” [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita