Hakim Minta Saksi Kubu 02 Ungkap Nama Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan, BW Bereaksi

Hakim Minta Saksi Kubu 02 Ungkap Nama Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan, BW Bereaksi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Saksi pertama yang dihadirkan kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum, memberikan keterangannya.

Dikutip dari tayangan Kompas Tv Live, saksi Agus merupakan Bagian dari Tim pasangan capres yang khusus meneliti dan memberikan masukan kepada KPU mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Adanya DPT yang kami laporkan, pada tanggal 1 Maret 2019 kepada KPU sebagai bagian dari kerjasama keterlibatan pasangan capres untuk mencermati dan memberikan masukan kepada KPU tentang adanya DPT invalid atau kemudian DPT-DPT yang menurut kami itu tidak benar," ujar saksi Agus.

Hakim lantas menanyakan apakah saksi Agus mendapat ancaman atau tekanan.

"Sebelumnya kami ada ancaman itu. Saya mohon maaf tidak menjelaskan di sini secara terbuka," ujar saksi Agus.

Hakim lantas meminta agar saksi Agus membuka semua untuk diketahui publik.

Namun, saksi Agus tetap menolak permintaan dari hakim.

"Saya dan keluarga saya dan sudah tersebar beritanya, tentang ancaman pembunuhan. Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan karena itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras kepada saya," ujar Agus.

"Kalau saudara tidak mau menyampaikan pengancamnya, kapan saudara diancam?," tanya Hakim Aswanto.

"Sekitar bulan April, di awal bulan April," jawab saksi Agus.

"Berarti saat itu saudara belum ketahuan akan menjadi saksi atau tidak kan?," tanya Hakim Aswanto.

"Iya makanya berkaitan dengan DPT," jawab saksi Agus kembali.

Hakim lantas meluruskan keterangan saksi Agus berkaitan dengan fungsinya sebagai keterangan DPT.

Hakim Aswanto lantas menanyai saksi Agus apakah sudah membuat laporan terkait ancaman tersebut pada pihak berwajib.

"Tidak," jawab saksi Agus.

"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya," ungkap saksi Agus.

"Apakah ancaman itu diketahui oleh seluruh tim Anda?" tanya Hakim Aswanto.

"Tidak seluruh tapi sebagian tahu," jawab saksi Agus.

Agus mengaku hanya memberitahukan soal ancaman itu beberapa rekan, satu di antaranya anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo.

"Saya kira saya tidak perlu menyebut nama semuanya, karena ini nanti juga mereka bisa juga diancam," lanjutnya.

Namun, hakim tetap meminta nama semua rekan saksi Agus yang disinggung dalam pernyataannya.

"Pak, ini kita di sini mau mencari kebenaran, bukan kebenaran formil, ini kebenaran materil yang kita cari, bagaimana kita mau cari kebenaran materil kalau Anda menutup-nutupi?," ujar hakim.

Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto (BW) lantas mengusulkan kepada Hakim MK untuk memperbolehkan Agus menulis nama tersebut dan langsung diberikan kepada hakim MK.

"Dia cerita ke saya punya resiko Pak Ketua, jadi saya mengusulkan jalan tengah Bapak mengetahui, Majelis mengetahui, tapi ini tidak terpublikasi oleh publik karena ini ada resiko yang dia tanggung," ujar BW.

"Kalau untuk mengetahui nama yang sudah diinformasikan kepada Pak Agus, itu tidak ada resiko, kecuali nama yang mengancam Pak Agus ada resiko," ujar Hakim Aswanto.

Akhirnya saksi Agus tetap tak mau mempublikasikan nama rekan yang disinggungnya.

"Tidak ada yang boleh seorangpun yang merasa tertekan saat memberikan keterangan di persidangan," ujar Hakim Aswanto.

Hakim Aswanto bertanya apakah Agus mendapat tekanan dan dihalang-halangi untuk memberikan kesaksian di sidang MK.

"Apakah ada yang menekan dan menghalang-halangi Anda untuk memberikan kesaksian hari ini?," tanya Aswanto.

Kemudian, Agus menjawab bahwa dirinya tidak menerima ancaman dan tekanan terkait sidang sengketa hasil pilpres di MK.

"Tidak, Yang Mulia," ucap Agus.
[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita