Duh..Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Pengamat Pesimis Hakim MK Independen

Duh..Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Pengamat Pesimis Hakim MK Independen

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sidang sengketa pilpres pada Kamis (27/6) besok. Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menduga akan terjadi perbedaan di antara sembilan Hakim konstitusi.

“Sebab, masing-masing Hakim MK sedang memerlukan data yang lebih valid dari semua fakta yang diungkap dalam persidangan. Kemungkinan akan terjadi dissenting opinion,” kata Ubedilah, saat dihubungi, Rabu (26/6).

Meski begitu, ia tidak dapat menyimpulkan komposisi Hakim yang memiliki perbedaan pendapat. Pasalnya, Ubedilah menilai Hakim Mahkamah Konstitusi belum independen secara utuh karena ada proses politik ketika mereka menjalani seleksi fit and proper test.

“Jadi, karena proses menjadi Hakim MK sarat dengan politik, saya berani menyimpulkan bahwa Hakim MK tidak independen. Karena tidak independen, maka (putusan) itu dipengaruhi dari seberapa besar kekuatan politik mempengaruhi (Hakim) MK,” ujarnya.

Maka itu, jelas Ubedilah, putusan sidang besok merupakan ujian berat bagi Hakim. Ujian berat itu berpijak dari seberapa besar Hakim berpihak pada rasa keadilan masayarakat dan demokrasi.

“Nah, itu akan tarik menarik antara beban psikologis di masa lalu dengan keinginan keadilan di dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Lebih jauh, Ubedilah menuturkan, MK juga memiliki sejarah kelam selain memiliki sejarah emas. Hal itu terlihat dari beberapa mantan Ketua MK yang masuk penjara karena terlibat kasus korupsi.

“Nah sejarah kelam itu juga menjadi beban moral bagi Hakim sekarang, karena memungkinkan ada sebuah analitik hakim sekarang bermain dengan kekuatan politik dan kekuatan finansial. Jadi, keputusan yang nanti dimunculkan Hakim konstitusi tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar dia.

Mengenai kemungkinan pasangan 01 didiskualifikasi dari pemilu 2019, Ubedilah mengatakan, hal itu tergantung jika Hakim mampu merangkai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada data dan fakta. Menurut dia, definisi TSM sebenarnya menjerat Hakim untuk sulit menemukan TSM itu sendiri.

“Paling mungkin adalah terstruktur, kalau masif perlu saya empirik. Kalau struktur itu data empirik berkaitan dengan analisis,” ucapnya.

Ia mencontohkan, petahana diuntungkan pada kamuflase acara bersama sekitar 3.000 kepala desa, kemudian gubernur mengumpulkan puluhan bupati. Menurutnya, kedua persitiwa tersebut terstruktur dan sistematis karena petahana punya peluang besar melakukan kecurangan dalam proses politik.

“Saya kira ke depan presiden hanya dikasih jabatan delapan tahun, setelah itu tidak menjabat lagi, karena petahana sepanjang sejarah melakukan kecurangan kok. Hanya saja ada yang vulgar dan tidak vulgar,” ujar Ubedilah. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita