Di MK, Tim Prabowo Bicara Cara 01 Samarkan Sumber Dana Kampanye

Di MK, Tim Prabowo Bicara Cara 01 Samarkan Sumber Dana Kampanye

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno mengungkap sejumlah hal yang dianggap sebagai kejanggalan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Di sidang MK, mereka memaparkan apa yang mereka sebut sebagai upaya timses 01 Jokowi-Ma'ruf Amin menyamarkan sumber asli dana kampanye.

"Bahwa rilis pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019 memuat analisa terhadap kecurigaan sumbangan dari golfer TRG dan golfer TBIG," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, membacakan gugatan sengketa Pilpres di MK, Jumat (14/6/2019).

Pria yang akrab disapa BW ini melanjutkan ICW menduga golfer TRG dan TBIG adalah dua perusahaan milik bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono. ICW dalam analisisnya, lanjut BW, patut menduga 'sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.

"Kedua, diduga untuk mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu," kata BW.

BW, yang juga masih mengutip rilis ICW, kemudian memaparkan dugaan sumber dana fiktif dari penyumbang dana kampanye untuk 01. Berikut ini daftarnya:


"Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan dugaan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 miliar. Pada fakta sumbangan dari kelompok dengan pimpinan yang sama (bukti NPWP dan alamat sama) sebesar Rp 33,963 miliar, sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar dua puluh miliar," tutur BW. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita