Dari Gugatan Kuasa Hukum BPN, MK Bisa Diskualifikasi 01 karena Tidak Jujur

Dari Gugatan Kuasa Hukum BPN, MK Bisa Diskualifikasi 01 karena Tidak Jujur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Praktisi hukum Miko Kamal, SH, LL.M, Ph.D mengemukakan pendapat bahwa dari gugatan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diskualifikasi Paslon 01 karena adanya aspek ketidakjujuran.

“Amatan saya dari sidang pertama tadi, tiga hal yang disampaikan Pemohon yang menarik perhatian panel hakim adalah, Pertama, Cawapres yang tidak mengundurkan diri dari jabatan DPS 2 bank syariah,” kata Miko, melalui keterangan tertulis yang diterima Swamedium, Jumat (14/6) malam.

Kedua, lanjut Miko, harta Capres Jokowi yang membengkak Rp 13 Miliar dalam 13 hari, dan yang ketiga, penyumbang fiktif yang memiliki NPWP yang sama.

“Basis ke tiga nya adalah kejujuran,” tukas Miko.

Miko yang juga Dosen di Universitas Bung Hatta yang juga Legal Governance Specialist itu mengatakan, jika pihak Terkait, dalam hal ini Paslon 01 tidak dapat membantahnya dengan layak, MK bisa saja membuat preseden baru, mendiskualifikasi pemenang pilpres dengan alasan ketidakjujuran.

“Sesederhana itukah? Bagi MK tidak ada yang rumit. Sebagai the guardian of constution dan the guardian of kedaulatan rakyat, Mahkamah bisa membuat putusan beyond the law,” jelas Miko.

Miko pun merujuk pada putusan Diskualifikasi dalam 4 PHPU Pilkada, yang tidak ada tuntunan hukumnya. Namun, MK melapirnya.

“Begitu pentingkah Kejujuran? Sangat penting. Saking pentingnya, salah satu azas penyelenggaraan pemilu adalah Jujur. Dalam governance, kejujuran dibahasakan dengan Transparansi,” pungkas Miko. [sw]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA