BW: Dalam 13 Hari, Harta Jokowi Bertambah 13 Miliar Rupiah

BW: Dalam 13 Hari, Harta Jokowi Bertambah 13 Miliar Rupiah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Satu per satu temuan-temuan mencengangkan terus diungkap oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjajanto (BW) membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf. Salah satunya aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.

BW mengungkapkan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.

“Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?,” ujar BW dalam siaran pers yang diterima, Rabu (12/6/2019).

Selain itu, pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan dari 3 kelompok itu sebesar Rp 33,9 miliar.

“Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama,” ungkap BW.

BW juga mengutip siaran pers Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Masing-masing menyumbang sebesar Golfer TRG Rp 18 miliar dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19 miliar.

“Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan,” kata BW.

Modus-modus penyumbangan tersebut adalah:

1. Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya;

2. Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.

3. Teknik Pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.

“Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi ‘concern’ dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif,” paparnya. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA