Begini Modus Sales Dealer Curi Fortuner yang Dipakai Mahar Nikah Warga Pati

Begini Modus Sales Dealer Curi Fortuner yang Dipakai Mahar Nikah Warga Pati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Nasib malang menimpa warga Pati, Ujok Budiyanto. Mobil Fortuner yang dibeli untuk mahar pernikahannya harus disita polisi. Sebab, mobil yang dibeli dari staf marketing perusahaan dealer rupanya curian. Pelaku yakni DS (33), warga Pekalongan.

"Jadi pelaku ini staf marketing di perusahaan dealer. Modusnya mencuri satu unit mobil Fortuner untuk dijual konsumen. Tapi hasil penjualan digunakan sendiri tanpa disetorkan kantor," kata Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).

Dia menyebut kejadian bermula ketika itu, tersangka DS memesan satu unit Fortuner kepada kepala gudang. Namun, sebelum pelunasan dan menyelesaikan administrasi, mengambil mobil dari gudang tanpa izin.

"Kunci diambil, dan bawa mobil Fortuner itu untuk dijual ke Ujok (korban) yang saat itu juga butuh segera untuk seserahan calon istrinya," ujarnya.

Mobil seharga lima ratusan juta itu tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan kepentingan pribadi.

"Dari keterangan pelaku mobil itu dijual ke korban dengan akta jual beli palsu. Hasil yang diterima justru digunakan untuk judi online," jelasnya.

Perusahaan dealer mobil yang merasa kehilangan mobil Fortuner pada 18 Juni 2019 langsung melaporkan pencurian ke Polres Pati. Petugas yang melakukan penyelidikan langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang sudah dijual ke korban.Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.

"Jadi Ujok ini korban, hanya dimintai keterangan saksi saja. Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," tutup Jon Wesly Arianto. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita