'Bebas' dari Rutan Polda Metro, Eggi Sudjana: Terima Kasih Pak Prabowo

'Bebas' dari Rutan Polda Metro, Eggi Sudjana: Terima Kasih Pak Prabowo

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dikabulkan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum meninggalkan Polda Metro, Eggi mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan kepada Prabowo Subianto.

"Untuk itu, tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum di Polda Metro Jaya, dan tidak lupa kepada Bapak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam, dan para lawyer ini, Alamsyah Hanafiah, Alkhatiri, Pitra, Damai Lubis, dan beberapa lawyer lainnya. Untuk itu, hanya kepada Allah saya minta dibalas kebaikannya semua itu," kata Eggi setelah keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum, gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

"Karena saya dalam posisi dibantu oleh mereka semua. Terimakasih dari saya," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Eggi, Hendarsam, menyebut kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Eggi akan rutin bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

"Pada hari ini permohonan penangguhan penahanan dari Bang Eggi Sudjana sudah dikabulkan oleh penyidik. Saat ini Bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada, berupa wajib lapor yang dilakukan seminggu dua kali. Untuk mekanisme ke depan bagaimana, kita patuh terhadap apa yang dikatakan penyidik," ungkap Hendarsam.

Diketahui, penyidik baru saja mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Penyidik yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditahan sejak 14 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA