Bawaslu: Pelanggaran TSM Berakibat Diskualifikasi Peserta Pemilu

Bawaslu: Pelanggaran TSM Berakibat Diskualifikasi Peserta Pemilu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat dalam pelaksanaan pemilu. Sanksinya tak tanggung-tanggung, peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran TSM akan didiskualifikasi.

Kendati demikian, Bawaslu menyebut untuk membuktikan pelanggaran tersebut diperlukan bukti-bukti yang berat pula. Ini lantaran harus bisa dibuktikan dengan kumulatif, yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni terstruktur, sistematis, dan masif.

Hingga saat ini, Bawaslu telah memproses tiga sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kategori TSM. Pertama, laporan Nomor 01/LP/PL/ADM.TSM/RI/00.00/IV/2019, kedua Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dan ketiga Nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.

“Dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM tersebut lantaran kurangnya alat bukti,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregardugaan, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).

Pelanggaran TSM harus menunjukkan bukti yang lebih menonjolkan unsur pelanggaran yang terjadi secara TSM. Bukti materil dan non materil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa.

“Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang terpenuhi,” ucap dia.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor.

Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.

Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan. Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.

“Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran administrasi pemilu TSM. Bukti keterangan saksi dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa,” kata Fritz.

Tak hanya itu, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilu, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu TSM.

Alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

“Termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya,” ucapnya.

Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.

“Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM. Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima,” ucap Fritz. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita