
GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap sidang sengketa pilpres Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir.
Menurutnya, tidak ada lagi hal signifikan yang bisa mempengaruhi hasil keputusan MK.
Sebab sejumlah dugaan kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk dibuktikan.
Namun demikian, ia menilai ada satu hal yang bisa mempengaruhi hasil gugatan sehingga Prabowo-Sandi bisa kemungkinan menang di Pilpres 2019.
Yaitu terkait pembuktian status Cawapres Ma'ruf Amin yang diduga masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya kira kita sudah paham bahwa pertandingan ini sudah mau berakhir," ujar Refly, dikutip TribunWow.com dari 'Kabar Petang' tvOne, Jumat (21/6/2019).
"Tidak ada lagi hal-hal yang signifikan."
"Kalau pun ada yang signifikan, menurut saya yang masih tersisa itu soal status Ma'ruf Amin saja," sambungnya.
Refly kemudian menyinggung soal kesaksian kubu 02 yakni mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu yang menjelaskan terkait status pejabat BUMN.
Menurutnya, jika Ma'ruf Amin benar masih menjabat di BUMN maka harus mundur dari kontestasi pilpres.
"Kalau misalnya dikategorikan sebagai pejabat BUMN, maka akan berlaku ketentuan Pasal 227 Huruf H itu yang harus mundur kan, karena harus menyertakan surat pengunduran diri," jelas Refly.
"Paling itu saja."
"Saya bayangkan mungkin yang dibantah oleh pihak terkait itu saja," imbuhnya.
Sementara permohonan diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf lainnya dinilai sudah selesai lantaran dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (RSM) tidak terbukti dan sejumlah dugaan lainya sulit untuk dibuktikan.
"Yang lain saya kira sudah selesai, karena TSM tidak terbukti, dan data yang sifatnya kuantitatif juga sulit," jelas Refly.
Simak videonya dari menit 0:45
Diketahui sebelumnya, jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah menuai polemik lantaran dinilai melanggar syarat pencalonan diri di kontestasi pilpres.
Menanggapi hal itu, Said Didu lantas memberikan kesaksiannya kepada hakim dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres.
Dikutip dari Kompas.com, Said Didu mengatakan bahwa dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN, Rabu (19/6/2019).
Sementara sebelumnya, Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto mengungkapkan Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Dinilai telah melanggar, untuk itu Bambang meminta MK supaya paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari Pilpres 2019.[tn]