Oleh: Nasrudin Joha
Gagagagagagagagagag, negeri ini lucu, super lucu. Lebih lucu dari lakon Srimulat, atau Warkop lawas hingga edisi reborn. Statement pejabat negara, saling bertentangan. Dan Wiranto, adalah aktor antagonis soal pernyataan ralat dan bertentangan.
Dahulu, Yusril hingga Jokowi menyebut Ust ABB akan dibebaskan. Bahkan, tegas disebut : bebas tanpa syarat. Ujug-ujug, Wiranto tampil berpidato didepan TV. Menegur Presiden agar tak Grasa Grusu, sambil menganulir amnesti lisan yang diberikan sang Presiden.
Sekarang, Kapolri merilis kabar empat pejabat Negara menjadi target pembunuhan : Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden bidang Intelijen Gorries Mere. Wiranto, bahkan telah pasrah tentang urusan nyawanya kepada Tuhan, dengan gestur memukau ala Pak Menko.
Tapi uniknya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu tak begitu yakin ada kelompok yang benar-benar ingin membunuh empat pejabat negara saat kerusuhan 21-22 Mei. Ryamizard menyebut rencana pembunuhan itu hanya omongan belaka.
“Saya rasa tidak begitulah. Masak sesama anak bangsa begitu? Mungkin hanya ngomong saja itu,” begitu kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5).
Alamak ? Apa pula sinetron bangsa ini ? Mana yang benar, pengakuan Wiranto yang terancam dibunuh atau pernyataan Menhan yang menyebut itu cuma omongan belaka ? Lebih ekstrim, siapa sebenarnya yang menyebar hoax ancaman pembunuhan sejumlah pejabat negara ini, menkopolhukam atau Menhan ?
Kalau melihat fungsi jabatan, penulis tentu lebih percaya Menhan yang memang lebih profesional ngurusi keamanan negara. Sedang Wiranto ? Wiranto terbiasa berpolitik atas nama hukum dan keamanan.
Namun agar praduga ini tak keliru, penyidik kepolisian wajib memulai penyidikan atas perkara ini. Sebab, kabar tentang ancaman pembunuhan pejabat negara ini telah beredar luas dan menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.
Pilihannya hanya dua, polisi menangkap Kapolri dan Wiranto yang jika terbukti kabar pembunuhan ini hoax. Atau, Menhan yang ditangkap polisi karena menyebar kabar hoax tak yakin adanya ancaman pembunuhan.
Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946, itu berlaku terhadap seluruh warga negara. Berlaku bagi Tito, Wiranto, maupun Ryacudu. Pernyataan tokoh-tokoh ini menimbulkan kegaduhan dan keonaran. Wajib ditindak, siapa yang sebar hoax atas isu rencana pembunuhan empat pejabat negara.
Selain menimbulkan keonaran, isu rencana pembunuhan empat pejabat negara juga telah mengalihkan pertanggungjawaban negara atas meninggalnya 8 orang rakyat sipil dalam aksi damai tolak pemilu curang, juga korban ratusan lainnya yang mengalami luka-luka. Belum lagi, massifnya penangkapan terhadap sejumlah aktivis pendemo hingga petugas medis, yang berpotensi melanggar HAM.
Ayo Pak Tito, tangkap Wiranto atau Ryacudu. Cepat buktiken, siapa yang menyebar hoax rencana pembunuhan pejabat negara. Atau, kalau berani Pak Tito juga tangkap Kapolri yang mengedarkan hoax ini, jika ternyata pernyataan Menhan yang benar.
Lucunya negeri ini. Korban meninggal dari rakyat sipil yang sudah jelas tidak diurusi. Negara malah diajak sibuk dengan kabar rencana pembunuhan yang tak jelas kebenarannya. (*)