Tim Hukum Prabowo Yakin Alat Bukti yang Dibawa ke MK akan Bikin Tercengang

Tim Hukum Prabowo Yakin Alat Bukti yang Dibawa ke MK akan Bikin Tercengang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan bukti yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah abal-abal. BPN mengatakan 51 bukti yang disertakan dalam gugatan hanyalah pengantar. 

"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal. Kami ingin mempertahankan dengan alat bukti yang valid. Kemarin kita dibully, 51 yang kami maksud itu pengantar. Itu hanya sebagai pengantar. Untuk sebagai prasyarat kita bisa mendaftar di MK," kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

Nicholay mengatakan, nantinya pihaknya akan kembali menyertakan bukti-bukti valid lainnya. Namun dia enggan membeberkan apa saja bukti yang pihaknya miliki saat ini. 

"Ooh banyak. Enggak bisa saya sebutkan di sini. Banyak. Yang jelas, alat bukti yang diperlukan itu adalah pasti alat bukti mengenai hak suara. Kami punya ya cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Oleh karena itu kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga," tuturnya. 

"Semua yang berhubungan dengan pemilu kami hadirkan. Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan," sambung Nicholay. 

Anggota BPN Prabowo-Sandiaga itu pun meyakini MK akan mengabulkan gugatan pihaknya. Nicholay bahkan mengatakan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak tercengang. 

"Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," kata Nicholay. 

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga telah resmi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam gugatannya, paslon nomor urut 02 itu menyertakan 51 bukti, yang beberapa di antaranya merupakan link berita. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita