GELORA.CO - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana menilai penetapan dirinya sebagai tersangka makar adalah hal yang salah. Menurutnya, dirinya selama ini mempersoalkan terkait pencapresan Joko Widodo, bukan Jokowi sebagai presiden.
"Yang saya persoalkan capres. Capres itu tidak ada sanksi untuk dihukum karena tidak ada pemerintahannya. Kan capres blm ada pemerintahan. Sementara saya tuduhannya 107 (KUHP) itu kaitannya dengan presiden kan keliru itu. Salah konstruksi hukumnya. Amat sangat salah," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin, 13 Mei 2019.
Ia pun menilai dengan penetapan tersangka makar terhadap dirinya, maka ia menyebut polisi seperti tak memahami konstruksi hukum. Apalagi, dalam sangkaannya, ia disebut juga melakukan pemufakatan jahat.
Eggi pun menjelaskan, pada saat berorasi di kediaman capres 02, Prabowo Subianto, ia hanya melakukan spontanitas dan tidak diatur. "Karena itu kan panggung demokrasi semua orang bicara yang dianggap tokoh. Tapi tidak ada pemufakatan apapun," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun menyinggung pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang pernah menyatakan perang total. Menurutnya, pernyataan Moeldoko justru menimbulkan keresahan namun tidak dilaporkan dan diperiksa. Hal tersebut, kata Eggi, adalah bentuk diskriminatif terhadap penegakan hukum.
"Moeldoko pernah ngomong perang total. Perang itu sudah tidak ada kata lain kecuali bunuh membunuh namanya perang. Kalau people power tidak ada urusannya dengan itu. Di sisi lain Moeldoko tenang saja tidak diperiksa dan ini merupakan suatu kondisi diskriminatif luar biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. [vv]