MK Bukan Mahkamah Kalkulator

MK Bukan Mahkamah Kalkulator

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

Oleh Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH. Univ. Khairun Ternate

Mahkamah Konstitusi (MK), untuk alasan demokrasi dan konstitusionalisme dapat dinilai sebagai sebuah kemajuan kecil dalam lintasan usaha bangsa ini menjadi semakin beradab. Kemajuan ini kecil karena kemajuan sesungguhnya terletak pada seberapa tepat lembaga ini mengendalikan, mengarahkan dan arti mendekatkan aparatur negara ke hal-hal hebat yang termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. 

Di dunia ini hakim beda dengan negarawan, sebuah sebutan yang tidak memiliki padanan disapanjang jalan kajian konstitusi. Hakim berurusan semata-mata dengan hukum, sementara negarawan berurusan dengan hal-hal non hukum.  Negarawan bisa menerima kesalahan, hasil yang lahir dari proses yang curang, culas, busuk, buruk dan jahat. Semuanya bisa dibenarkan negarawan dengan argumentasi khasnya. Bagaimana dengan hakim? 

Hakim tidak bisa. Hakim harus menilai suatu peristiwa hukum, dengan penilaian yang tepat, berdasarkan teks-teks hukum, praktik-praktik yang telah memiliki sifat sebagai hukum dalam memutus “menetapkan” hukum atas peristiwa itu. Mereka bersandar dan dituntun oleh teks dan peristiwa, dan dengan itu membangun nalar dan nalarnya didukung bukti yang dapat dicek, diverifikasi oleh semua orang, objektif. Itulah hakim. Bagi hakim hak ya hak, bathil yang bathil, hukum ya hukum Tidak peduli siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan.

Hukumnya Mengawang-awang

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menentukan wewenang Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, salah satunya perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Apa itu hasil pemilihan umum? Angka-angka? Tidak jelas. Pasal 457 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum mengatur “keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihanya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

UU ini, dengan demikian mendefenisikan atau memberi bentuk kongkrit  norma “hasil pemilihan umum” pada ayat (1) pasal 24C UUD 1945 menjadi “jumlah angka-angka – suara ” yang diperoleh, yang secara nyata menentukan terpilih atau tidak terpilihnya calon presiden dan wakil presiden. Sampai pada titik ini pasal ini nyata-nyata tidak mengaitkan perolehan angka-angka itu dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pemilu. 

Tetapi apakah UU ini bekerja dengan kerangka pikir itu? Jelas tidak. Mengapa. Terlihat pada bagian lain pembentuk UU mengaitkan angka-angka itu dengan tata cara, prosedur dan mekanisme. Praktis pembentuk meletakan angka-angka itu dalam kerangka hasil dari tata cara, prosedur dan mekanisme pemilu. Tetapi pembentuk UU tidak mengintegrasikan kerangka pikir mereka itu ke dalam pasal 457, sehingga 457 terlihat terlepas dari tata cara, prosedur dan mekanisme dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu. Padahal tidak. 
Soal itu diatur dalam pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuannya adalah sebagai berikut “pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan umum dalam setiap tahap Penyelenggaraan Pemilu. Siapa yang diberi wewenang memeriksa dan memutus sengketa itu? Pasal 461 ayat (1) UU  mengatur “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.  

Pada pasal 463 ayat (1) UU diatur lebih jauh. Pengaturannya meliputi sifat pelanggaran dan batas waktu pemeriksaan. Pasal ini secara lengkap berisi ketentuan sebagai berikut: Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistimatis dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 hari (empat belas) hari kerja.

Cukup jelas, Bawaslu yang diberi wewenang memeriksa dan memutus hal-ihwal pemilu yang beraspek tata cara, prosedur dan mekanisme. Masalahnya bagaimana dengan pelanggaran administratif yang dinilai memiliki sifat terstruktur, sistimatis dan masif, yang telah dilaporkan ke Bawaslu, tetapi Bawaslu tak dapat memeriksanya karena laporan itu tidak memenuhi aspek formil? 

Dapatkah hal administratif yang dinilai memiliki sifat terstruktur, sistimatis dan masif itu diintegrasikan atau dijadikan materi keberatan dalam permohonan pemohon di MK? Ini masalahnya, karena hukumnya tidak terang, alias mengawang-awang. Pada titik ini hakim-hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini diuji. Haruskah mereka berhenti atau tunduk sepenuhnya pada skema kewenangan yang digariskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 atau bergerak keluar dari skema kewenangan yang digariskan UU ini? 

Keluarlah

Berperkara di MK tidak pernah lain selain beradu bukti dan penalaran hukum atas bukti tersebut. Tidak lebih. Standar hukum acara dalam dunia peradilan adalah semua dalil harus dibuktikan atau disertai bukti. Bila bukti yang diajukan pemohon disangkal, maka pihak yang menyangkal harus mengajukan bukti juga. Hukum acara MK juga memberi hak kepada pihak terkait mengajukan bukti untuk menyangkal bukti yang diajukan pemohon, bahkan termohon. Praktis sidang di MK menjadi pertempuran alat bukti.

Mahkamah Konstitrusi, cukup jelas secara konstitusi bukan mahkamah yang berurusan dengan tambah-tambah, kurang-kurang atau bagi-bagi. Urusan itu cukup dikerjakan pakai kalkulator. Itu sebabnya MK harus menemukan pijakan untuk  beralih dari skema kewenangan yang diatur  UU Nomor 7 Tahun 2017 dan masuk ke hukum yang disediakan pasal 24C. Untuk urusan ini mau tidak mau mereka juga harus masuk ke pasal 22C ayat (1) UUD 1945. Konsekuensinya mereka memiliki alasan  menerima dalil pemohon yang menyatakan, misalnya kecurangan dalam pemilu ini bersifat terstruktur, sistimatis dan massif? Tapi masalahnya sekarang adalah apa argumen yang tersedia, yang dapat diambil dan dipakai untuk membenarkan langkah mereka beralih dari UU Nomor 7 Tahun 2017 ke norma pasal 24C ayat (1) UUD 1945? 

Pada titik itu dibutuhkan penalaran secara historis terhadap norma “hasil” dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 itu. Penalaran ini dimaksudkan untuk menemukan bukan hanya pengertian dari norma “hasil” tetapi juga makna dan meta nilai dari norma “hasil” dalam pasal 24C ayat (1) itu. Pada artikel saya sebelumnya telah saya jelaskan bahwa cara menuju penemuan pengertian dan makna bahkan meta nilai dari norma “hasil” pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hanya bisa dilakukan dengan cara menelusuri dan mendalami argumen-argumen anggota PAH I BP MPR pada waktu mereka merumuskan pasal 24C ayat (1) itu. 

Cukupkah hanya dengan fokus pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945? Tidak. Jelas tidak. Hakim akan memperoleh pemahaman utuh atas pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bila mereka, seperti artikel saya sebelumnya mendalami perdebatan anggota PAH I BP MPR dalam merumuskan pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pasal ini mengatur pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam sifatnya norma dalam pasal ini adalah asas pemilu. 

Masalahnya sekarang adalah tindakan-tindakan hukum apa dari termohon (KPU) yang dapat, dalam makna beralasan secara hukum dikualifikasi sebagai “terstruktur”? Dalam penalaran ilmu hukum “frasa struktur” dipertalikan atau menunjuk organ pemerintah. Masalahnya secara konstitusi pemerintah tidak berstatus sebagai penyelenggara pemilu. Tetapi itu tidak berarti pemerintah tidak memiliki tindakan yang menentukan khususnya jumlah pemilih dalam pemilu. 

Menurut pasal 201 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data yang disediakan pemerintah inilah yang disandingkan dengan DPT pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh KPU, sampai akhirnya KPU menyusun daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap. Masalahnya sekarang adalah bagaimana bila daftar pemilih potensial yang diserahkan pemerintah ke KPU mengandung masalah? 

Pada titik inilah perdebatan, lebih tepat disebut keberatan berkali-kali TIM BPN atas jumlah pemilih potensial yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke KPU, yang dinilai TIM BPN tidak akurat, beralasan dinilai dan dianalisis hukumnya. Itu satu. Soal lainnya yang dapat diambil untuk menguatkan argumen “terstrukur” itu adalah tindakan pemerintah menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang dengan penalaran logis dinilai memiliki sifat sebagai tindakan yang diniatkan dan dikehendaki mempromosikan pihak terkait. Masalahnya apa jenis dan bentuk tindakan itu

Bila kenyataan salah tulis berbagai angka perolehan suara Pak Prabowo dan Pak Sandi yang terberitakan pada proses input data pada Situng KPU, yang terlihat tersebar diberbagai daerah dapat disajikan secara kredibel dalam sidang, maka cukup beralasan untuk menimbang aspek sitimatis dan masif. Akan sangat hebat bila pernyataan Daniel Simanjuntak tentang korupsi politik, dengan menunjuk serangkaian kenyataan tersajikan secara kredibel, sah dan meyakinkan dalam sidang ini.  

Masalahnya sekarang adalah apabila semua hal di atas berhasil disajikan dalam sidang MK nanti dan terbukti secara sah dan meyakinkan, masih perlukah MK mempersoalkan konsep “signifikansi” dalam makna bilapun kenyataan itu diterima, tetapi kenyataan itu tidak  mengubah status perolehan suara Pak Prabowo dan Pak Sandi? Hemat saya bila semua soal TSM tersebut tersaji secara kredibel karena bernilai sah dan meyakinkan secara hukum dalam sidang, maka beralasan bila MK tidak lagi mengaitkannya dengan konsep signifikan mengubah perolehan suara.

Asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sama sekali tidak ada hubungannya dengan tambah-tambah, kurang-kurang, bagi-bagi dan kali-kali semata. Asas-asas itu mengharuskan tambah-tambah dan kurang-kurang dilakukan dalam kerangka kerja tata cara, prosedur dan mekanisme. Dunia beradab tidak pernah menyodorkan tata cara, prosedur dan mekanisme untuk tujuan lain selain sebagai cara hebat menjaga, merawat dan menumbuhkan keadilan. Semua dunia beradab indah karena keadilan hidup dalam setiap nafas kehidupan berbangsa dan bernegara.       

Jakarta, 25 Mei 2019 (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita