
GELORA.CO - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipudum) Bareskrim Polri.
"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan," kata Kivlan di Baresekim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (29/5).
Negosiator WNI yang disandera kelompok Abu Sayaf di Filipina ini mengaku pasrah jika dirinya langsung ditahan oleh penyidik pasca menjalani pemeriksaan.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kita enggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," ujarnya.
Menurutnya, apa yang terbaik untuk negara dirinya akan mengikuti, termasuk dirinya tidak melakukan protes sama sekali terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Kivlan. Adapun Kivlan yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim sekitar pukul 11.00 siang tadi. [rmol]