Diperiksa KPK, Ganjar Bantah Terima 520 Ribu Dolar AS terkait Suap eKTP

Diperiksa KPK, Ganjar Bantah Terima 520 Ribu Dolar AS terkait Suap eKTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus suap KTP El, Markus Nari. Saat keluar Gedung KPK, ia membantah terlibat dalam kasus megakorupsi tersebut.

Padahal, nama dia muncul dalam surat  dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Anak buah Megawati itu disebut-sebut telah menerima uang sebesar 520 ribu dollar AS.

"Salah itu tidak benar (duit 520 ribu dollar AS) tidak pernah, saya yakinkan itu," kata Ganjar kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (10/5).

Tak hanya itu, Ganjar juga membantah telah melakukan pertemuan dengan mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni, Miryam S. Haryani dan terpidana KTP-El Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Dengan saya? Salah, enggak ada pertemuan enggak, saat saya diperiksa kesaksian juga begitu kok. Nggak (pernah ketemu), didakwaan itu kan diklarifikasi pada saat persidangan. Ngikutin nggak?," kata Ganjar malah balik nanya ke awak media.

Politisi PDIP ini berkali-kali membantah bahwa dirinya pernah menerima duit sebesar 520 dollar AS sebagai jatah dari proyek KTP-El.

Padahal, mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus KTP-El Setya Novanto, menyebut adanya aliran dana kepada Ganjar dan sejumlah pimpinan Komisi II serta Banggar DPR lainnya yang menjabat saat proyek KTP-El digulirkan. 

"Jangan diulang, nanti judgemen Anda keliru. Dan saat saya memberikan kesaksian, dia saja enggak kenal dengan saya, engga pernah bertemu. Padahal sudah lama itu. Gitu ya," bantah Ganjar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Kecuali Markus Nari, yang masih dalam proses penyidikan KPK. Adapun tujuh orang lainnya telah divonis bersalah korupsi proyek KTP-El dan dipidana.

Perkembangan teranyar, KPK telah menyita mobil bermerk Toyota Land Cruiser. Diduga mobil mewah tersebut berkaitan dengan perkara suap KTP-El sebagai barang bukti. [ml]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita