4 Fakta Video Viral Pria Adu Domba TNI-Polri sampai Sebut PKI, Begini Nasibnya

4 Fakta Video Viral Pria Adu Domba TNI-Polri sampai Sebut PKI, Begini Nasibnya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepolisian Cirebon melakukan penangkapan terhadap pria berinisial IAS (49) di kediamannya, Senin (13/5/2019).

Dikutip dari Kompas.com, IAS warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon itu viral setelah video yang dibuatnya viral di jejaring media sosial.

Video yang dibuatnya itu bernada provokatif dan mengadu domba TNI dan juga Polri.

Berikut sederet fakta video viral yang dibuat oleh IAS hingga nasibnya saat ini:

1. Awal Video Viral

Video viral tersebut beredar sejak Minggu (12/5/2019).

Video berdurasi 1:57 detik tersebut diunggah oleh akun Facebook IAS.

Dalam video tersebut, pria yang mengenakan kemeja batik berwarna biru melontarkan kalimat provokatif dan terkesan mengadu domba TNI dan Polri.

Dalam rekaman tersebut, ia juga menyinggung soal PKI dan tanggal ulang tahun PKI.

Tak hanya itu, ia juga sempat menyinggung soal kemenangan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berikut TribunWow.com transkrip penuturan yang diunggah oleh pelaku di akun IAS:

"Assalamualikum wr.wb, rekan-rekan yang dimuliakan oleh Allah SWT, ayo terus berjuang jangan lemah semangat karena semakin hari semakin kita kuat, jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak di tempat.

Itu menjadikan lebih panas dan lebih marah rakyat itu, itu suatu ungkapan yang tidak pantas seorang Kapolri bicara seperti itu.

Dan aku yakin seluruh keluarga saya TNI siap tatkala ada korban maka TNI akan tempur dengan Polri, jangan main-main tidak semuanya ngikuti panglima, karena semuanya adalah kebenaran.

Dan rakyat sudah marah, dan insyallah rakyat sudah siap untuk mati berjuang di jalan Allah SWT.

Mudah-mudahan teman-teman jangan mudah percaya, tanggal 22 Mei itu juga ada beberapa informasi ini dari teman-teman saya Jenderal, bahwa ternyata tanggal 22 adalah hari ulang tahun PKI.

Ini adalah sebuah ada surat dari seorang yang pemimpin PKI dan insyallah kita semangat dan berjuang sebelum tanggal 22 Mei, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjadi presiden dan wakil presiden.

Insyallah Allah tumbangkan satu per satu orang-orang yang sombong dan angkuh dan congkak, jabatan itu titipan saudaraku, harta itu titipan bukan milik Anda, ingat Anda akan mati dibungkus kain kafan, hanya selembar kain kafan menutup tubuh Anda.

Dan itu dijadikan peringatan untuk Anda. Dan Anda sudah pensiun dan stroke, sakit cuci darah dan sebagainya, celaka buat kehidupan dunia dan akhrat.

Rakyat mendoakan hidup Anda sengsara dunia dan akhirat, oleh karena saya mengharapkan kepada saudara-saudaraku seluruh Indonesia ayo menangis mengadu pada Allah minta keadilan, Insyaallah satu-persatu yang angkuh yang sombong pada jabatanyya, tumbang kena stroke, tumbang sakit parah, insyallah bismillah, Wassalamualaikum wr wb."

2. Alat Bukti

DIkutip dari Tribunnews.com, dari tangan pelaku kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni screen shot akun Facebook yang berisi konten tersebut.

Satu buah video berdurasi 1:57 detik yang menjadi awal kasus.

Dan satu unit ponsel Redmi 6A warna hitam dengan dua nomor IMEI.

Dan ada pula satu buah sim card.

3. Pelaku Diamankan

Tak perlu waktu lama sejak video provokatif dan adu domba tersebut viral, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Senin (1/5/2019).

“(Pukul) 01.30 WIB anggota kami bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar telah menangkap seseorang yang telah membuat video dan memviralkan yang bermuatan ujaran kebencian dan provokatif. Pelaku kami amankan di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber,” kata Suhermanto dikutip dari Kompas.com.

Pelaku selanjutnya didampingi oleh kerabat dan tim kuasa hukumnya dibawa ke Mapolres Cirebon.

Kebenaran kabar penangkapan pelaku juga dijelaskan oleh putra pertamanya yakni Y.

Y mengungkapkan bahwa pukul 01.00 WIB Senin (13/5/2019), ayahnya sudah tidak ada di rumah.

“Bapak sudah ke Polres. Saya tidak tahu jam berapa berangkatnya,” katanya kepada Kompas.com.

4. Motif Pembuatan Video

Terkait motif pembuatan video provokatif dan adu domba tersebut, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tentu saja kami akan melakukan pemeriksan secara intensif, motivasi dan tujuan dari pembuatan video tersebut,” kata Suhermanto dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Terkait kasus yang menyeret pelaku, tertuang dalam laporan polisi nomor: LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ ter tanggal 12 Mei 2019.

Pelaku juga terancam jeratan pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 dan atau asal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 500 juta.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita