Sosialisasi Pemilu oleh KPU, Pasien RSJ Bilang "Jangan Coblos Pak, Bukan Muhrim!"

Sosialisasi Pemilu oleh KPU, Pasien RSJ Bilang "Jangan Coblos Pak, Bukan Muhrim!"

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak 77 pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainuddin Surakarta mengikuti sosialisasi Pemilu dari KPU Surakarta. Hal lucu terlontar dari pertanyaan-pertanyaan para pasien.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu pasien mengaku tidak ingin mencoblos. Usut punya usut, persepsi tentang coblos dalam pemikirannya ternyata berbeda.

"Jangan dicoblos, bukan muhrim," kata pasien pria itu, Jumat (12/4/2019). Petugas dari RSJD, KPU dan kawan-kawan pasien pun tertawa mendengarnya.

Pasien lainnya meminta saran terkait siapa yang harus dicoblos. Dia mengaku hanya mengenal salah satu calon.

Petugas kemudian meminta dia mencoblos peserta pemilu yang dia kenal saja. Namun jawaban pasien justru membuat petugas kembali tertawa.

"Lha yang lain gimana? Kasihan kalau tidak dicoblos," ujar pasien itu.

Kasubag Rumah Tangga Dan Umum RSJD Surakarta, Aris Wibowo, mengatakan tidak seluruh pasien diperbolehkan mengikuti pemilu. Hanya 77 pasien yang masuk dalam kriteria.

"Kita lihat kondisinya. 77 orang ini bisa saja berkurang kalau kondisinya tidak memungkinkan," kata Aris.

Saat di TPS, petugas memastikan bahwa pasien akan mencoblos secara mandiri. Petugas menjamin tidak akan melakukan intervensi.

"Petugas nanti di luar, tidak akan mengantar hingga masuk," kata dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Murjioko, mengatakan menyosialisasikan pelaksanaan pemilu. Sosialisasi dinilai perlu karena terdapat lima jenis surat suara.

"Kami mengenalkan lima surat suara. Kan ada penduduk Solo, Sukoharjo, Klaten. Kalau Solo misalnya, walaupun menggunakan A5 berhak menggunakan lima surat suara. Kalau dari Sukoharjo dapatnya empat surat suara," katanya.

Dia juga memastikan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan sesuai aturan. Saksi-saksi pun tetap bisa melakukan pengawasan.

"Kalau dari 16 parpol ini mendelegasikan saksi, maka ada 16 saksi. Kalau ada saksi DPD misalnya 20 orang ya artinya ada 20 saksi. Ditambah saksi pasangan 01 dan 02 maka akan ada 2, ditambah pengawas TPS. Tepatnya akan ada 39 saksi yang mengawasi di sini," pungkasnya. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA