Pencoblos Surat Suara di Malaysia WNI, Dibayar 50 Sen per Suara

Pencoblos Surat Suara di Malaysia WNI, Dibayar 50 Sen per Suara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Panwaslu RI Malaysia, Yaza Azzahra, mengatakan dalam video di lokasi kedua penemuan surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Malaysia, tampak beberapa orang tengah membuka amplop surat suara dan mencoblosnya satu persatu.  

Yaza langsung menuju lokasi kedua di sebuah ruko berlantai dua di Bandar Baru Bangi, Kajang, Selangor, untuk memastikan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa video tersebut benar bahwa telah terjadi pencoblosan surat suara secara ilegal oleh warga negara Indonesia di tempat tersebut.

"Mereka dibayar setiap surat suara 50 Sen (Malaysia) oleh yang nyuruh nyoblos. Siapa yang nyuruh itu tidak diberi tahu. Itu yang jadi penyelidikan kami siapa oknum yang memerintahkan," ujar Yaza Azzahra di tvOne, Kamis, 11 April 2019. Yaza menambahkan, saat dikonfirmasi lebih lanjut, para pelaku melarikan diri.

Dari surat suara yang sudah tercoblos diantaranya, untuk capres nomor urut 01, dan untuk caleg dari Partai Nasdem nomor urut 2.

Yaza menduga tindakan ilegal itu sudah dilakukan pelaku sejak beberapa hari sebelumnya, itu diketahui dari jumlah tumpukan surat suara yang sudah tercoblos mencapai ribuan. "Mungkin sudah dari hari sebelumnya bukan hari ini saja, karena di dek kedua sudah banyak (yang tercoblos)," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah video mengenai penemuan surat suara yang telah tercoblos ditemukan di Selangor, Malaysia. Padahal, pemilihan di kota-kota di wilayah negara itu baru akan dilakukan pada Minggu, 14 April 2019.

Dari video yang beredar, selain telah dicoblos untuk calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, untuk pemilihan presiden, surat suara itu juga sudah dicoblos untuk calon anggota legislatif dari berbagai partai.

Khusus untuk pemilihan caleg, sudah tercoblos untuk caleg dari Partai Nasdem dan Partai Demokrat. [vv]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA