Otto Hasibuan: Skenario Terburuk Pemilihan Presiden Ulang

Otto Hasibuan: Skenario Terburuk Pemilihan Presiden Ulang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pendapat Yusril Ihza Mahendra mengenai syarat pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya didasarkan pada perolehan suara terbanyak dianggap keliru. Bagaimanapun juga syarat mengenai sebaran dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi masih berlaku. 

Hal mengenai syarat pelantikan presiden dan wakil presiden dicantumkan dalan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Di dalam pasal itu 416 UU 17/2017 disebutkan bahwa Pasangan Calon terpilih selain harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara yang diperebutkan dalam pilpres, juga harus memiliki sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Demikian ditegaskan pengacara Otto Hasibuan dalam perbincangan dengan redaksi beberapa saat lalu (Sabtu, 20/4).

Otto mengatakan, isi dari pasal 416 UU 17/2017 itu sejalan dengan Pasal 6A UUD 1945. 

Otto mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU-XII/2014 yang dianggap menghapuskan syarat perolehan suara minimal 20 persen di setengah jumlah provinsi itu ditujukan khusus untuk UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar dari pelaksaan Pilpres 2014. 

“Benar ada pengujian di MK. Tetapi yang diuji adalah UU tentang Pilpres 2014, dan UU itu sudah tidak berlaku lagi setelah ada UU 17/2017,” ujar Otto.

“Saya tidak sependapat dengan pandangan beliau (Yusril Ihza Mahendra) karena mengutip keputusan MK terhadap UU 42/2008. Dan itu tidak relevan setelah ada UU 17/2017,” demikian Otto Hasibuan. 

Dia menambahkan, menurut ayat (2) Pasal 416 UU 17/2017, apabila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat itu, maka pemilihan presiden harus diulang. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita