Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Meikarta, Ini Kata Ridwan Kamil

Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Meikarta, Ini Kata Ridwan Kamil

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil disebut dalam sidang kasus suap proyek Meikarta senilai Rp16,1 miliar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Rabu 10 April 2019.

Hal tersebut diungkapkan salah satu terdakwa, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Menanggapi pernyataan tersebut, mantan Wali Kota Bandung itu membantahnya. Melalui akun media sosial Instagramnya, Ridwan Kamil menyebut, dalam persidangan terdakwa Neneng menyatakan bahwa tim Tata Ruang Kabupaten Bekasi ingin berkonsultasi tata ruang ke gubernur baru. Namun, tidak terlaksana.

"Karena, saya juga tidak mau dan tidak berkenan dan dilarang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tulis RK, sapaan akrabnya dalam akun resmi instagramnya @ridwankamil, Rabu.

Ia pun menegaskan, saat proyek Meikarta berproses izin dengan segala permasalahan hukumnya, dia masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

"BIAR TIDAK JADI SUMBER FITNAH," tulis RK mengawali klarifikasinya.

Nama Ridwan Kamil disebutkan Neneng di sela membahas mengenai aliran dana suap Meikarta kepada Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

"Tadinya mau ada pertemuan dengan Ridwan Kamil, namun belum terealisasi," ujar Neneng di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.

Menurutnya, obrolan permintaan uang Sekda Jabar untuk kepentingan pencalonannya di Pilgub Jawa Barat, terus berlanjut. 

"Waktu Henry Lincoln sudah tidak bertugas lagi di Sekdis PUPR, (Hendry) masih ngomongin perkembangan," kata Neneng. [vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita