KPU Copot dan Laporkan Wakil Dubes Malaysia yang Jadi Anggota PPLN ke DKPP

KPU Copot dan Laporkan Wakil Dubes Malaysia yang Jadi Anggota PPLN ke DKPP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait insiden surat suara untuk pilpres dan pileg yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Salah satu rekomendasi Bawaslu adalah menghentikan 2 anggota PPLN Kuala Lumpur yakni Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir.

"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz Charlton, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).

Sementara untuk Krishna Hannan yang juga merupakan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, KPU tidak melakukan pemberhentian. Namun KPU akan melaporkan Krishana ke DKPP.

"Terhadap anggota PPLN atas nama Krishna K.U. Hannan yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP," tegas Wahyu. 

KPU memastikan akan segera menyelesaikan permasalahan pemilu di Kuala Lumpur secara transparan. Termasuk rekomendasi Bawaslu lainnya yaitu pemungutan suara ulang (PSU) pencoblosan menggunakan metode via pos.

Namun sebelum melakukan pemungutan suara ulang, KPU akan melakukan beberapa klarifikasi sebelum melakukan pemungutan suara ulang. Salah satunya adalah menghitung pemilih via pos dan memastikan jika surat suara yang ditemukan dalam sebuah ruko di Jalan Seksyen 2/11 Kajang, Malaysia adalah produksi KPU.

"Konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki oleh Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi pada huruf B angka 2, dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah, sebagaimana tertuang pada huruf B angka 3," jelas Wahyu.

"Mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara," tambah Wahyu.

Selain itu KPU juga telah memerintahkan agar penghitungan surat suara yang dihitung di Malaysia yakni surat suara via TPSLN dan via kotak suara keliling (KSK). [kp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita