Dipolisikan Relawan Jokowi soal People Power, Eggi Sudjana Lapor Balik

Dipolisikan Relawan Jokowi soal People Power, Eggi Sudjana Lapor Balik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Eggi Sudjana melaporkan balik Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri. Eggi sebelumnya dilaporkan Supriyanto terkait pernyataannya tentang people power.

Eggi dilaporkan oleh Supriyanto dkk ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Atas dasar itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto karena dianggap gagal paham dalam memahami pernyataannya soal people power. Eggi kemudian menjelaskan makna Pasal 160 KUHP yang menjadi dasar pelaporan Supriyanto.

"Gagal pahamnya adalah tentang people power yang mana tidak termasuk dalam kategori pasal 160 yang dimaksud dalam laporan. Karena pasal 160 itu sudah ada judicial review-nya dengan tambahan frasanya menjadi delik materiil. Artinya, delik materiil harus terbukti dulu akibatnya. Kerusuhankah, dari yang terhasut itu. Jadi karena kategorinya hukum pidana, maka saya menggunakan hak hukum saya dengan dasar pasal 220 tentang laporan balik. Bisa melapor balik karena tidak termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, sanksinya kurang-lebih 2 tahunan," kata Eggi di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2019).

Sementara itu, pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan laporan yang dibuat Supriyanto membuat nama baik Eggi Sudjana tercemar. Padahal, menurut Pitra, people power yang dimaksud oleh Eggi sudah dijelaskan secara berulang oleh tim BPN Prabowo-Sandiaga.

"Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Saudara Suriyanto tersebut mencemarkan nama baik klien kami dan terhadap laporan tersebut ini kan people power ini dia gagal paham dalam memaknai kata people power. Karena people power tersebut sudah diklarifikasi berkali-kali oleh BPN selaku klien daripada klien kami, Dr Eggi Sudjana," ujar Pitra.

Selain itu, menurut Pitra, Eggi tak bisa dilaporkan karena kapasitasnya sebagai pengacara dari BPN Prabowo-Sandiaga yang dilindungi undang-undang. 

"Dan posisi klien kami, Dr. Eggi Sudjana, sebagai advokat dan sebagai pengacara daripada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Nah, terhadap hal tersebut, tentunya pelapor mengerti bahwa advokat tersebut tidak bisa dipidanakan maupun digugat secara perdata, yang diatur pada pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," ujarnya.

"Advokat tidak bisa dipidanakan. Dan klien kami berbicara dalam kedudukannya menjalankan tugas sebagai advokat dan people power itu dimaknai untuk menjaga suara-suara ataupun TPS-TPS di masing-masing daerah, dari Sabang sampai Merauke, rakyat harus menjaga tersebut dengan kekuatan people power, untuk menghindari kecurangan-kecurangan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Pitra menjelaskan makna people power yang disampaikan Eggi adalah kekuatan rakyat. Dalam pemahaman Pitra, Eggi menyerukan people power agar tidak ada kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Ini jangan disalahartikan people power itu untuk membuat kerusuhan. People power ini adalah kekuatan rakyat. Kekuatan rakyat itu ya itu, menjaga timbulnya kecurangan, ya itu dengan cara menjaga TPS, menjaga surat suara, agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang telah terjadi di Malaysia. Kan begitu," ujarnya.

Berdasarkan argumen tersebut, Pitra menyebut laporan yang dibuat Supriyanto sarat unsur fitnah. Dia juga meminta penyidik Bareskrim Polri segera memproses kasus ini.

"Sehingga laporan daripada si Suriyanto dan kawan-kawan ini telah membuat suatu fitnah, pengaduan palsu, dan pencemaran nama baik. Terhadap laporan tadi, sudah jelas, bahwasanya pasalnya sudah melebihi 5 tahun ke atas. Maka Saudara Suriyanto bersama kawan-kawannya, saya minta selaku kuasa hukum agar ditangkap oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri dan diamankan. Agar tidak mengganggu, keonaran, ataupun keributan di tengah-tengah masyarakat kita," bebernya.

Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita