Bawaslu Punya Bukti Kuat Kades di Bogor Ajak Warga Coblos Jokowi

Bawaslu Punya Bukti Kuat Kades di Bogor Ajak Warga Coblos Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor, mengaku telah menyelidiki laporan tentang Kepala Desa di Kecamatan Rumpin, yang mengumpulkan dan mengajak warga mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bawaslu mengklaim, telah memiliki bukti-bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi bahwa peristiwa yang terekam video, lalu viral di media sosial itu benar. Sesuai rapat Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor, disimpulkan memang ada pelanggaran pemilu, dan syarat formil serta materil sudah terpenuhi untuk diproses hukum.

"Semua terpenuhi. Uraiannya juga cukup jelas, serta bukti dan saksi. Saksi menyaksikan peristiwa tersebut di lapangan juga ada," kata Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris kepada wartawan, Senin 1 April 2019.

Kepala desa berinisial T itu, menurut Haris, dijerat pasal 490 juncto 282 Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu ditegaskan, larangan kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu dalam masa kampanye. Ancaman hukumannya ialah penjara selama setahun dan denda Rp12 juta.

Namun, katanya, sejauh ini belum ada satupun tersangka, dan oknum kepala desa itu yang diperiksa. Bawaslu masih merampungkan tahapan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti sebelum perkara itu diajukan ke pengadilan.

"Tetapi [mengenai] pemberhentian kepala desa, [kewenangan Bawaslu] tidak sampai ke sana; ada proses pembinaan instusi di atas kepala desa itu," kata Haris.

Kronologi singkat

Berdasarkan hasil penyelidikan Bawaslu, sang kepala desa mengundang sejumlah warga, termasuk ketua RT/RW setempat, berkumpul di rumahnya pada Kamis malam pekan lalu. Lalu, si kepala desa berpidato, yang pada pokoknya mengarahkan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf, sebagaimana tampak dalam video yang viral di media sosial.

Bawaslu menginvestigasi kasus itu tidak diawali laporan masyarakat, melainkan atas inisiatif lembaga itu. Berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Rumpin, didapati fakta bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Cidokom.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor, yang membawahi pembinaan kepala desa, Deni Ardiana, angkat bicara tentang itu. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan si kepala desa diberhentikan.

"Saya belum dengar. Tetapi, kami menunggu dulu ya. Kita tidak mengandai-andai. Namun, semua yang terbukti, diberhentikan, tergantung putusan pengadilannya bagaimana," katanya. [vva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA