Bawaslu Panggil Kades di Bogor Soal Video Viral Ajak Warga Pilih Jokowi

Bawaslu Panggil Kades di Bogor Soal Video Viral Ajak Warga Pilih Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bawaslu Kabupaten Bogor mendalami temuan adanya video viral seorang kades di kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang mengajak warga memilih paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal itu karena ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala desa. 

"Kita itu sekarang sedang menangani dan kita sedang melakukan pendalaman. Dan hari Jumat kemarin kita sudah melakukan rapat pembahasan pertama di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor dan kita akan menindaklanjuti masalah ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (1/4/2019). 

Irvan mengatakan temuan tersebut berdasarkan informasi dari Panwaslu kecamatan setempat. Saat ini Bawaslu dan sentra gakkumdu sedang mendalami temuan tersebut 14 hari kerja ke depan. 

Irvan mengatakan kades tersebut akan dipanggil untuk diklarifikasi terkait videonya yang viral mengajak warga mendukung paslon 01. Ia mengatakan ada delik khusus yang diatur apabila pelanggaran dilakukan kepala desa. 

"Pasti, pasti (diklarifikasi) omongannya si kades yang diduga melakukan dugaan pelanggaran. Termasuk saksi juga akan kita ini (panggil)," ungkapnya.

Sementara itu detikcom menelusuri pelanggaran yang dilakukan kepala desa di UU Pemilu. Terkait pelanggaran yang dilakukan kepala desa ini diatur dalam pasal 282 dan 490 UU nomor 7/2017 tentang pemilu. Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut.

Pasal 282

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 490

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam
masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah). 

Diketahui beredar video viral seorang kades di Kabupaten Bogor mengajak warga mendukung paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut terdapat seorang pria menggunakan bahasa Sunda. 

Berikut ini isi pernyataan kades tersebut: 

"Kita sudah dekat ke pemilihan presiden dan caleg ya. Nah kenapa ketika saya mengumpulkan tokoh masyarakat, RT RW supaya kita semua kompak. Jadi kita sebagai aparatur pemerintahan, mudah mudahan di desa Cidokom ini tidak ada yang aneh-aneh. Kami pribadi sebagai aparat pemerintahan harus nurut sama yang diatas. Jadi mau tidak mau misalnya di masyarakat, suka tidak suka harus nurut yang diatas, yaitu ke presiden. Jadi saya sebagai kepala desa mohon kepada tokoh masyarakat RT RW ya mohon dukungannya ke nomor satu yaitu bapak Jokowi. Siap tidak? Siap tidak?" [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita