Wiranto Sebut yang Ajak Golput Bisa Dijerat UU ITE

Wiranto Sebut yang Ajak Golput Bisa Dijerat UU ITE

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Golongan putih (golput) alias tidak memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi masih menjadi persoalan dalam Pemilu 2019. Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pun serius menanggapinya.

Hal itu pun menjadi salah satu bahasan saat Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Hotel Grand Paragon. Menurutnya, pihak yang mengajak orang lain untuk golput pada Pemilu 2019 adalah pengacau. 

"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain," kata Wiranto, Rabu (27/3).

Oleh karena itu, ia berpandangan perlu adanya sanksi bagi mereka yang mengajak orang lain golput. Ada beberapa undang-undang yang bisa menjerat pelaku. Sehingga diharapkan orang yang akan mengajak golput bisa berpikir ulang. 

"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya undang-undang lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi," tegas Wiranto.

Selain golput, ada ancaman lain yang menurutnya patut diwaspadai. Diantaranya politik uang atau money politik, terorisme, radikalisme, hoax, dan mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena faktor ketidakamanan.

"Itu yang saya terus menerus menyampaikan kepada masyarakat ayolah datang ke TPS, aman, aparat akan menjaga itu," sebut mantan Panglima ABRI itu.

Terkhusus ancaman terorisme, aparat keamanan katanya sudah melakukan langkah-langkah antisipatif hingga tindakan tegas. "Kami sudah cukup maju lawan terorisme," tutur Wiranto. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita