Staf Ahli Menteri Lukman Mangkir dari Panggilan KPK

Staf Ahli Menteri Lukman Mangkir dari Panggilan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito mangkir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kamis (28/3).

Sedianya Gugus diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai panitia seleksi (pansel) jabatan tinggi di lingkungan Kemenag dalam kaitannya dengan suap jual beli jabatan Kemenag yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy.

"Hari ini satu saksi tidak hadir, yakni Gugus Joko Waskito," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/3).

Febri mengatakan, Febri tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK lantaran beralasan masih ada kerjaan, sehingga meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.

“Yang bersangkutan sedang ada pekerjaan minta dijadwalkan ulang," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Sekitar belasan pansel jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama pun telah digarap oleh penyidik KPK.

Anggota Dewan Pengarah TKN Jokowi-Maruf Romahurmuziy alias Romi yang bertindak sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Muafaq, KPK mengenakan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita